Carilah Ilmu Dari Sekarang Sampai Selanjutnya....???

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Senin, 15 Maret 2010

ideologi muhammadiyah

BAB I

PENDAHULUAN

Ideologi adalah sebagai sistem paham, menurut kamus besar bahasa indonesia (1995:366) ialah 1) kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujan untuk kelangsungan hidup, 2) cara berfikir seorang atau suatu golongan, 3) paham, teori, dan tujuan yang berpadu merupakan suatu kesatuan program sosial politik.

Ideologi adalah sistem paham atau seperangkat pemikiran yang menyeluruh, yang bercita-cita menjelaskan dunia dan sekaligus mengubahnya (riberu, 1986:4). Sedangkan Shariati (1982:146) mengartikan ideologi sebagai ilmu tentang keyakinan dan cita-cita yang dianut oleh kelompok tertentu, kelas sosial tertentu, atau suatu bangsa dan ras tertentu. Jadi ideologi dapat dikatakan sebagai sistem paham mengenai dunia yang mengandung teori perjuangan dan dianut kuat oleh para pengikutnya menuju cita-cita sosial tertentu dalam kehidupan.

Ideologi sebagai suatu sistem paham mengandung unsur-unsur : a) pandangan yang komprehensif tentang manusia, dunia dan alam semesta dalam kehidupan; b) rencana penataan sosial politik berdasarkan paham tersebut; c) kesadaran dan pencanangan dalam bentuk perjuangan melakukan perubahan-perubahan berdasarkan paham dan rencana dari ideologi tersebut; d) usaha mengarahkan masyarakat untuk menerima ideologi tersebut yang menuntut loyalitas dan keterlibatan para pengikutnya; dan e) usaha mobilisasi seluas mungkin para kader dan masa yang akan menjadi pendukung ideologi tersebut (Riberu, 1986:5).

Pada awal kelahirannya di akhir abad ke-19 banyak bermunculan ideologi, seperti ideologi klasik yang berpaham Marxisme, Komunisme, Sosialisme, Liberalisme, Kapitalisme, Nasionalisme, dan juga ideologi kontemporer yang berpaham feminisme, pluralisme, dan posmodernisme.

Dalam hal ini Islam juga memiliki ideologi yang berbasis agama, memiliki akar pada teologi dari agama Islam yang dikenal dengan ideologi Islam, yang memiliki keterkaitan dengan karakter Islam sebagai agama. Ideologi Islam berbeda dengan ideologi Marxisme, sosialisme dan kapitalisme, maupun ideologi lainnya yang tidak memiliki basis theologis. Pandangan tentang persaudaraan, kebebasan, kesamaan, kemanusiaan, dan relasi-relasi sosial dalam ideologi islam memiliki basis pada pandangan filosofis dalam teologi islam, sehingga memiliki pijakan yang kokoh.

Kemudian dalam hal gerakan Islam, Muhammadiyah sebagai pijakan yang kokoh untuk membangun sebuah ideologi.

BAB II

PEMBAHASAN

a. Sejarah Muhammadiyah

Munculnya Muhammadiyah merupakan sebagai gerakan social keagamaan dalam social budaya waktu itu merupakan “eksperimen sejarah” yang cukup spektakuler. Menurut kacamata sosiologi agama, Muhammadiyah pada awal berdirinya merupakan suatu “gerakan sempalan” organisasi keagamaan, tetapi memberikan konotasi yang bagus, bukan sekedar tampil beda dan beberapa kemudian hilang ditelan masa. Banyak gerakan sempalan keagamaan kontemporer yang tidak berumur panjang cenderung agak neko-neko, tapi Muhammadiyah terus berusia panjang bahkan amal usahnya terus bertambah. (M. Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural)

Pada waktu itu, Muhammadiyah menghadapi tiga front yaitu; modernisme dari kolonialisme Belanda, tradisonalisme dan jawaisme. Modernisme dijawab oleh KH. Ahmad Dahlan dengan mendirikan sekolah-sekolah, kepanduan, voluntary association. Sedangkan untuk jawaban terhadap permasalahan jawaisme dan tradisonalisme langkah yang telah diambil oleh KH. Ahmad Dahlan. Pertama, terhadap tradisionalisme KH. Ahmad Dahlan dengan menggunakan metode tabligh (menyampaikan) dengan mengunjungi murid-muridnya , lebih dari pada menunggu mereka datang. Padahal pada waktu itu, guru mencari murid adalah persoalan aib social-budaya. Tetapi yang sebenarnya sosok KH. Ahmad Dahlan pantas didatangi oleh murid-muridnya dikarenakan kecakapan dan kemampuannya dalam bidang agama, dan sudah berhak ia untuk didatangi oleh murid-muridnya. Dalam sejarahnya yang dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan ia mengajari anak-anak perempuan di Solo, kemudian dalam surat kabar 8 September 1915 ia mengantarkan murid-muridnya untuk berekreasi di taman Sri Wedari. Tabligh pada waktu itu merupakan perbuatan yang luar biasa, dikarenakan setidaknya tabligh yang ia lakukan memiliki dua implikasi yaitu perlawanan langsung terhadap idolatry (pemujuaan tokoh) ulama dan perlawanan langsung terhadap mistifikasi agama. Kedudukan ulama saat itu, sangat tinggi dikarenakan menjadi mediator antara manusia dengan Tuhan, menjadi elit dalam masyarakat dan guru dalam menyampaikan agama.

Kedua, dalam menghadapi Jawaisme KH. Ahmad Dahlan menggunakan metode positive action (dengan mengedepankan amar ma’ruf) dan tidak secara frontal meyerangnya (nahi munkar). Dalam Swara Muhammadiyah tahun 1915 dalam artikel yang menerangkan macam-macam solat sunah, ia menyebutkan bahwa keberuntungan semata-mata karena kehendak Tuhan dan solat sunah merupakan salah satu jalan untuk meraihnya. Ia menrangkan bahwa keberuntungan tidak disebabkan oleh pesugihan (jimat kaya), meminta di kuburan keramant, dan memelihara tuyul. Ini meruapakan upaya demitologisasi yang dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan dikarenakan penolakannya terhadap mitos. (Kuntowijoyo, Jalan Baru Muhammadiyah)

Praktik pembaharuan yang telah dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan, adalah pembenahan arah kiblat yang dalam umat Islam yang seringkali keliru, keinginan yang kuat dari KH. Ahmad Dahlan untuk membenarkan arah kiblat pada masjid kasultanan tetapi ditetangkeras. Untuk membuktikan kebenaran pendapatnya ia mendirikan surau dengan ketepatan arah kiblatnya, tetapi dalam usahanya ditentang oleh KH. Muhammad Halil dan mengancam mau dirobohkan. Melihat kondisi tersebut KH. Ahmad Dahlan mau hijrah dari kampungnya tetapi tidak diperkenankan oleh keluarga dan keluarga menjanjikan bahwa surau yang ia dirikan tidak akan dirubuhkan. Dengan janji tersebut maka KH. Ahmad Dahlan tidak jadi meninggalkan kampungya (Ahmad Taufik dkk, Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modernisme Islam).

Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan dalam kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi social budaya yang melingkupinya. Maka Muhammadiyah membentuk sebuah ideologi gerakan Islam.

b. Muhammadiyah sebagai sebuah Ideologi Gerakan Islam

Muhammadiyah sebagai gerakan islam baik karena alasan substansi yang merujuk pada ajaran islam yang multi aspek maupun pada pengalaman dan pergumulan hidup bersama kekuatan lain di pentas sejarah, telah menyentuh aspek ideologis dalam gerakannya bahkan sampai batas tertentu menjadi suatu ideologi gerakan tersendiri, yaitu ideologi gerakan islam yang kaum modernis. Bagi umat Islam khususnya Muhammadiyah ideologi hanyalah salah satu aspek kehidupan yang jika ingin dikembangkan merupakan bagian dari pilar sistem muslim, yang tumbuh bersama pilar-pilar lainnya seperti akhlak, ilmu pengetahuan, dll.

Dalam konteks Muhammadiyah ideologi dapat dipahami sebagai sistem pemikiran dan teori perjuangan untuk mengiplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan umat menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melalui suatu sistem gerakan yang bernama persyarikatan. Dalam Muhammadiyah ideologi dapat ditempatkan sebagai salah satu dimensi dari sistem gerakan, bukan merupakan sistem paham tersendiri, sehingga lebih merupakan dimensi ideologis dalam sistem gerakan Muhammadiyah. Bahkan konsep organisasi pun dalam Muhammadiyah tidaklah semata-mata instrumen administratif dan birokrasi, tetapi mengandung muatan-muatan nilai dan norma Islam, sehingga lebih bercorak organisasi gerakan Islam. Karena rujukan dasarnya ialah Islam, maka ideologi gerakan Muhammadiyah tidak bersifat dogmatik dan eksklusif yang harus diikuti secara taklid-buta, sehingga tetap memiliki watak yang terbuka. Dalam Muahammadiyah apa yang disebut ideologi gerakan lebih merupakan dimensi ideologis dari sistem gerakan dalam Muhammadiyah yang menuntut komitmen dan solidaritas kolektif yang kuat untuk mencapai cita-cita atau tujuan Muhammadiyah.

Ideologi atau keyakinan hidup Muhammadiyah yang dirumuskan oleh seksi tajdid mencakup tiga aspek fudamental yaitu "pandangan hidup, tujuan hidup, dan ajaran serta cara yang dipergunakan untuk melaksanakan pandangan hidup dalam mencapai tujuan hidup tersebut". Ideologi/keyakinan hidup Muhammadiyah adalah berdasarkan dan bersumber pada ajaran-ajaran Islam. Adapun dalam prinsip fundamental yang diusung Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Muhammadiyah merupakan gerakan islam yang meyakini dengan sepenuh hati bahwa Islam sebagai satu-satunya agama Allah yang benar bersumber pada al-Quran dan Assunnah, serta mengemban misi risalah Islam.

2. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam mempunyai maksu dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam melalui sistem da'wah dan organisasi untuk terwujudnya masyarakat islam yang sebenarnya, yakni mayarakat utama yang diridhai Allah SWT dalam wujud Khoiru Ummah dan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

3. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam mencapai maksud, tujuan, dan cita-citanya diwujudkan dan diaktualisasikan dengan jalan melaksanakan Dakwah Islam yang membawa seruan untuk beriman, amar ma'ruf, dan nahi mungkar yang berwatak tajdid baik yang bersifat pemurnian (purifikasi, revivalisasi) maupun pembaharuan (reformasi, dinamisasi, transformasi).

4. Muhammadiyah sebagi gerakan islam dalam membangun kehidupan yang dicita-citakan (membentuk masyarakat Islam-masyarakat utama yang khairu ummah) senantiasa mendasarkan diri pada pandangan dunia yang memiliki orientasi habluminallah dan habluminannas secara integratif baik dalam lingkup kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat.

5. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam di Indonesia dengan tekad mengemban misi dakwah Islam untuk kemajuan dan keselamatan hidup umat dan masyarakat di dunia dan akhirat.

6. Pencapaian tujuan Muhammadiyah dilakukan secara terus-menerus dan ditempuh melalui sistem organisasi yang merupakan satu teori dan strategi gerakan yang utuh dan solid.

7. Pencapaian tujuan dengan sistem organisasi bagi muhammadiyah hanya akan berhasil apabila mampu melakukan pembinaan anggota sebagai subjek da'wah secara terorganisasi yang membentuk satu kesatuan jama'ah dan jam'iyah di bawah imamah yang kokoh.

8. Dengan sistem gerakan yang terorganisasi secara permanen dan memiliki nilai-nilai fundamental itu, Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan ishlah dengan tetap istiqamah dalam menunaikan da'wah untuk terciptanya rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan umat, masyarakat, bangsa, dan dunia kemanusiaan.

Substansi dan orientasi ideologis dari gerakan Muhammadiyah sebagaimana dipaparkan itu terkait dengan visi dan misi Muhammadiyah sebagaimana menjadi rumusan baku bagi Muhammadiyah sebagaimana dikukuhkan dalam keputusan muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta.

BAB III

PENUTUP

Ideologi sebagai sistem paham yang menyeluruh mengenai dunia dan berusaha untuk mengubahnya melalui berbagai gerakan perjuangan sosial-politik merupakan bagian tidak terpisahkan dari sejarah hidup umat manusia, kendati para era akhir abad 20 dan awal abad ke-21 mulai tumbuh pandangan negative dan bahkan asumsi tentang akhir dari era ideologi. Dalam prakteknya, ideologi senantiasa hadir dan mempengaruhi alam pikiran umat manuia, lebih-lebih melalui gerakan-gerakan sosial-politik dalam berbagai bentuk dan aksi. Tidak ada gerakan-gerakan sosial-politik yang bebas sepenuhnya dari ideologi, lebih-lebih yang memiliki kaitan langsung dengan akar ideologi.

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam baik dalam dimensi ajaran Islam sendiri maupun sejarah umat islam yang dilaluinya, memiliki persentuhan dengan ideologi Islam, kendati dalam sejumlah hal mungkin dapat menimbulkan pro dan kontra. Muhammadiyah sebagai gerakan sosial-keagamaan, lebih-lebih ketika masuk kearea dunia politik, sedikit atau banyak bersentuhan dengan ideologi dan hingga batas tertentu memiliki elemen-elemen sistem ideologis. Muhammadiyah dalam perkembangannya bahkan memiliki format pemikiran ideologis sebagaimana dirujuk pada konsep muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah serta matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah

DAFTAR PUSTAKA

Nashir, Haedar. 2001. Ideologi Gerakan Muhammadiyah. Yogyakarta : Suara Muhammadiyah

Riberu, J. Dkk. 1986. Menguak Mitos-Mitos Pembangunan : telaah etis dan kritis. Jakarta : Gramedia

Pasha, Mustofa Kamal dan Darban, Ahmad Adaby. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam ; dalam perspektif Historis Ideologis. Yogyakarta : Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam ( LPPI).

Artikel jurnal online

Sani. 2007. Realitas Muhammadiyah; Bercermin pada Pendiri Muhammadiyah. Jurnal Muhammadiyah (online). http://halimsani.wordpress.com diakses pada tanggal 25 Mei 2009 pukul 21:55 WIB

Selasa, 09 Maret 2010

Al-Qur'an

Al Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. melalui perantaraan malaikat Jibril. Orang mukmin wajib mengimani Al Qur'an sebagai firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah dalam bentuk wahyu.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Landasan Hukum
* 2 Sejarah Kodifikasi Al-Qur'an
o 2.1 Al-Quran pada jaman Rasulullah SAW
o 2.2 Al-Quran pada zaman Khalifah Abu Bakar as Sidq
o 2.3 Al-Quran pada jaman khalifah Umar bin Khatab
o 2.4 Al-Quran pada jaman khalifah Usman bin `Affan
* 3 Tanda Yang Mempermudah Membaca Al-Quran
* 4 Al Quran dan Ilmu Pengetahuan
* 5 Referensi

[sunting] Landasan Hukum

Allah swt. memberikan sifat kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: "Dan sesungguhnya Alquran itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Alquran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji". (Fushshilat: 41-42) Di dalam ayat yang lain Allah juga mensifatinya dengan firman-Nya: "(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu". (Huud: 1).

Sungguh ayat-ayat Alquran ini sangat cermat dan teliti, jelas dan terperinci, yang telah ditetapkan oleh yang Maha Bijaksana, dan yang telah diuraikan oleh yang Maha Tahu. Kitab ini akan terus menjadi mukjizat dari segi keindahan bahasa, syariat, ilmu pengetahuan, sejarah dan lain sebagainya. Sampai Allah mengambil kembali bumi dan yang ada di dalamnya, tidak akan terdapat sedikitpun penyelewengan dan perobahan terhadapnya, sebagai bukti akan kebenaran firman Allah: "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya". (Al-Hijr: 9).

Dunia secara keseluruhan belum pernah memperoleh sebuah kitab seperti Al Quran yang mulia ini, yang mencakup segala kebaikan, dan memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus, serta mencakup semua hal yang akan membahagiakan manusia. Allah berfirman: "Sesungguhnya Alquran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar". (Al-Israa': 9).

Alquran ini diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad saw. untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan, menuju cahaya. Allah berfirman: "(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (Ibrahim: 1).

Dengan Alquran, Allah telah membukakan mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang lalai. Bila dibaca dengan benar, dipahami setiap surat dan ayat-ayatnya, dipahami secara mendalam setiap kalimat dan kata-katanya, tidak keluar dari batas-batasnya, melaksanakan perintah-perintah yang ada di dalamnya, menjauhi larangan-larangan, berakhlak dengan apa yang disyariatkan, dan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai terhadap dirinya, keluarga dan masyarakatnya, maka akan menjadikan umat Islam merasa aman, tenteram dan bahagia di dunia dan akhirat. Allah berfirman: "Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya". (Al-Baqarah: 121).

Ibnu Abbas berkata: "Mereka mengikutinya dengan sebenarnya, menghalalkan yang telah dihalalkan dan mengharamkan yang telah diharamkan serta tidak menyelewengkannya dari yang semestinya". Dan Qatadah berkata: "Mereka itu adalah sahabat-sahabat Muhammad saw. Beriman kepada kitab Allah, lalu membenarkannya, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram serta melaksanakan apa yang ada di dalamnya".

Makhluk jin sangat terkesan sekali tatkala mendengarkan bacaan Alquran; hati mereka dipenuhi dengan kecintaan dan penghargaan terhadapnya, dan mereka bersegera mengajak kaumnya untuk mengikutinya, sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya: lalu mereka berkata: "Sesungguhnya kami telah mendengarkan Alquran yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Tuhan kami, dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak".(Jin: 1-3). Allah telah bercerita tentang mereka dalam Al Quran: "Mereka berkata: Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Quran) yang diturunkan setelah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih".(Al-Ahqaf: 30-31).

Oleh karenanya, kitab yang mulia ini mengungguli kitab-kitab samawi sebelumnya. Dan kedudukannya pun di atas kitab-kitab itu. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Alquran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah".(Az-Zukhruf: 4). Dan firman Allah dalam ayat yang lain: "Dan Kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu". (Al-Ma'idah: 48)

Para ulama tafsir berkata: "Al Quran lebih unggul dari kitab-kitab samawi lainnya sekalipun semuanya turun dari Allah, dengan beberapa hal, diantaranya: jumlah suratnya lebih banyak dari yang ada pada semua kitab-kitab yang lain. Telah disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi kita Muhammad saw. diberi kekhususan dengan surat Al-Faatihah dan penutup surat Al-Baqarah. Di dalam Musnad Ad Darimi disebutkan, dari Abdullah bin Masud ra. ia berkata: "Sesungguhnya Assab'uthiwal (Tujuh surat panjang dalam Alquran; Al-Baqarah, Ali 'Imran, An-Nisaa', Al-A'raaf, Al-An'aam, Al-Maa-idah dan Yunus) sama seperti taurat, Al-Mi'in (Surat-surat yang berisi kira-kira seratus ayat lebih, seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan lain sebagainya) sama seperti Zabur dan Al-Matsani (Surat-surat yang berisi kurang dari seratus ayat. Seperti, Al-Anfaal, Al-Hijr dan lain sebagainya) sama dengan kitab Zabur. Dan sisanya merupakan tambahan". Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani, dari Wasilah bin Al-Asqa', bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Telah diturunkan kepadaku Assab'uthiwal sebagai ganti yang ada pada Taurat. Diturunkan kepadaku Al Miin sebagai ganti yang ada pada Zabur. Diturunkan kepadaku Al Matsani sebagai ganti yang ada pada Injil, dan aku diberi tambahan dengan Al Mufashshal (surat-surat pendek).

Assab'uthiwal, adalah dari awal surat Al-Baqarah hingga akhir surat Al-A'raaf, yang berjumlah enam surat. Para ulama berselisih pendapat tentang surat yang ke tujuh; Apakah surat Al-Anfaal dan Al-Bara'ah sekaligus karena antara keduanya tidak dipisah dengan bismillah, maka dianggap satu surat, atau surat Yunus? "Al-Mi'un" yaitu surat-surat yang ayatnya sekitar atau lebih dari seratus. "Matsani" yaitu; surat-surat yang jumlah ayatnya di bawah seratus. Dinamakan demikian karena ayat-ayatnya berulang-ulang melebihi yang ada pada surat-surat yang terhimpun dalam sab'uthiwal dan mi'un. Sedangkan yang dimaksud dengan "Al-mufashal", adalah surat-surat yang lebih pendek dari surat-surat dalam Al-Matsani. Para ulama berselisih pendapat tentang awal dari surat-surat itu; Ada yang berpendapat bahwa Al-Mufashal bermula dari awal surat Ash-Shaffaat, pendapat lain mengatakan, diawali dari surat Al-Fat-h, dan yang lainnya berpendapat, dari surat Al-Hujuraat, dan ada juga yang berpendapat, dari surat Qaaf. Pendapat ini dibenarkan oleh Al-Hafiz Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar. Ada pula pendapat selain yang disebut di atas. Namun demikian para ulama sepakat bahwa akhir dari Mufashal adalah surat terakhir dalam Alquran.

Diantara keunggulan Al Quran juga, bahwa Allah menjadikan gaya bahasanya mengandung mukjizat, sekalipun kitab-kitab lain juga mengandung mukjizat dari segi pemberitaan tentang yang gaib dan hukum-hukum, namun gaya bahasanya biasa-biasa saja, maka dari segi ini Al Quran lebih unggul. Hal ini diisyaratkan oleh firman Allah: "Dan sesungguhnya Alquran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah". (Az-Zukhruf:4) Dan firman Allah: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia".(Ali 'Imran:110). Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam kitabnya, Fadhailul Quran (keutamaan-keutamaan Al Quran) halaman:102-123, mengatakan: "Hal ini mereka raih berkat Al Quran yang agung, yang mana Allah telah memuliakannya dari semua kitab yang pernah diturunkan-Nya, dan Dia jadikan sebagai batu ujian, penghapus dan penutup bagi kitab-kitab sebelumnya, karena semua kitab terdahulu diturunkan ke bumi dengan sekaligus, sedangkan Al Quran diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang terjadi, demi untuk menjaganya dan menghargai orang yang diberi wahyu. Setiap kali ayat Alquran turun, seperti keadaan turunnya kitab-kitab sebelumnya".

Kitab yang mulia ini telah mengungkap banyak sekali kebenaran ilmiah kosmos, dalam ayat-ayat yang membuktikan wujud Allah, kekuasaan dan keesaan-Nya. Allah berfirman: "Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman"? (Al-Anbiyaa':30). Al Quran juga menganjurkan agar memanfaatkan apa yang dapat ditangkap oleh indra mata dalam kehidupan sehari-sehari dari ciptaan Allah, sebagaimana difirmankan: "Katakanlah: "Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi".(Yunus:101). Dan Allah berfirman: "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya".

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.(Al-Jaatsiah:13).

Kaum muslimin hendaknya mempelajari ilmu-ilmu alam, serta menikmati manfaat dari kekuatan-kekuatan yang tersimpan di langit dan bumi.

Sesungguhnya pembicaraan tentang Al Quran tidak akan ada habis-habisnya. Al Quranlah yang menganjurkan kaum muslimin untuk bersikap adil dan bermusyawarah, dan menanamkan kepada mereka kebencian terhadap kezaliman dan tindakan semena-mena. Syiar para pemeluknya adalah kekuatan iman, tidak sombong, solidaritas dan bersikap kasih sayang antara sesama mereka.

Hendaknya kita hidup dengan Alquran, membaca, memahami, mengamalkan dan menghafal. Hidup dengan Alquran adalah perbuatan yang paling terpuji, yang patut dilakukan oleh orang mukmin. Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mengerjakan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri".(Faathir:29-30).

Dalam dua ayat tersebut di atas, Allah menganjurkan bagi orang-orang yang membaca Alquran agar disertai dengan perenungan, sehingga akan menimbulkan pengetahuan yang pada gilirannya akan menimbulkan pengaruh. Tidak diragukan lagi bahwa pengaruh membaca Alquran adalah melaksanakan dalam bentuk perbuatan.

Oleh karena itu Allah iringi amalan membaca Al Quran dengan mendirikan salat, menafkahkan sebagian rezki yang dikarunia Allah secara diam-diam dan terang-terangan, kemudian dengan demikian orang-orang yang membaca Al Quran itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi. Mereka mengetahui bahwa karunia Allah lebih baik dari apa yang mereka infakkan. Oleh karena mereka mengadakan perniagaan di mana Allah menambahkan karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Berterima kasih, mengampuni kelalaian, dan berterima kasih atas pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu kita harus selalu membaca Alquran dengan perenungan dan kesadaran, sehingga dapat memahami Alquran secara mendalam. Bila seorang pembaca Alquran menemukan kalimat yang belum dipahami, hendaknya bertanya kepada orang yang mempunyai pengetahuan. Allah berfirman: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui".(An-Nahl:43). Mempelajari Alquran sangat diperlukan. Disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasul saw. bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di sebuah rumah Allah, membaca kitab Allah dan mempelajarinya, melainkan akan diturunkan kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dan dikelilingi oleh malaikat, dan mereka akan disebut-sebut Allah dihadapan orang-orang yang ada di sisi-Nya (para malaikat), dan barang siapa amalnya kurang, tidak dapat ditambah oleh nasabnya. (Diriwayatkan oleh Muslim, 2699). Sabda Rasul dalam hadis ini, "Tidaklah suatu kaum berkumpul di sebuah rumah Allah", "Rumah" di sini bukanlah batas, terbukti dengan sebuah hadis riwayat Muslim yang lain yang mengatakan: "Tidaklah suatu kaum berzikir kepada Allah, melainkan akan diliputi oleh para malaikat...." Jika berkumpul di tempat lain, selain rumah Allah (mesjid) maka bagi mereka keutamaan yang sama dengan mereka yang berkumpul di mesjid. Pembatasan "di rumah Allah" dalam hadis di atas, hanyalah karena seringnya tempat itu dijadikan tempat berkumpul, akan tetapi tidak ada keharusan; Berkumpul untuk membaca dan mempelajari ayat-ayat Alquran dan kandungan hukumnya, di mana pun tempatnya akan mendapatkan keutamaan yang sama. Adapun jika berkumpul untuk belajar di mesjid lebih utama, hal itu dikarenakan mesjid mempunyai keistimewaan dan kekhususan yang tidak dimiliki oleh tempat yang lain.

Diriwayatkan oleh ibnu Masud ra. ia berkata, Rasul saw. bersabda: "Barang siapa membaca satu huruf dari Alquran, maka ia akan memperoleh kebaikan. Kebaikan itu berlipat sepuluh kali. Aku tidak mengatakan, Alif Laam Miim satu huruf, akan tetapi, Alif adalah huruf, Lam huruf, dan Mim huruf. (H. R. Tirmizi. Nomor:3075).

Dari Usman bin Affan ra. dari Nabi saw. ia bersabda; "Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Alquran dan mengajarkannya kepada orang lain".(Bukhari). Nomor:4739). Hadis ini menunjukkan akan keutamaan membaca Alquran. Suatu ketika Sufyan Tsauri ditanya, manakah yang engkau cintai orang yang berperang atau yang membaca Alquran? Ia berkata, membaca Alquran, karena Rasulullah saw. bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya kepada orang lain". Imam Abu Abdurrahman As-Sulami tetap mengajarkan Alquran selama empat puluh tahun di mesjid agung Kufah disebabkan karena ia telah mendengar hadis ini. Setiap kali ia meriwayatkan hadis ini, selalu berkata: "Inilah yang mendudukkan aku di kursi ini".

Al hafiz Ibnu Katsir dalam kitabnya Fadhail Quran halaman 126-127 berkata: [Maksud dari sabda Rasulullah saw. "Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkan kepada orang lain" adalah, bahwa ini sifat-sifat orang-orang mukmin yang mengikuti dan meneladani para rasul. Mereka telah menyempurnakan diri sendiri dan menyempurnakan orang lain. Hal itu merupakan gabungan antara manfaat yang terbatas untuk diri mereka dan yang menular kepada orang lain. Allah berfirman: "Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan".(An-Nahl:88).

Sebagaimana firman Allah: "Mereka melarang (orang lain) mendengarkan Alquran dan mereka sendiri menjauhkan diri daripadanya" (Al-An'aam:158). Penafsiran yang paling benar dalam ayat ini, dari dua penafsiran ahli tafsir adalah bahwa, mereka melarang orang-orang untuk mengikuti Alquran, sementara mereka sendiri pun menjauhkan diri darinya. Mereka menggabungkan antara kebohongan dan berpaling, sebagaimana firman Allah: "Atau agar kamu (tidak) mengatakan: "Maka siapakah yang lebih lalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya?(Al-An'aam:157). Beginilah perihal orang-orang kafir yang jahat, sedangkan orang-orang mukmin yang baik dan pilihan selalu menyempurnakan dirinya dan berusaha menyempurnakan orang lain, sebagaimana tersebut dalam hadis di atas. Allah berfirman: "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?".(Fushilat:33) Ayat ini menggabungkan antara seruan kepada Allah, baik dengan azan atau yang lainnya, seperti mengajarkan Alquran, hadis, fikih dan lainnya yang mengacu kepada keridaan Allah. dan dengan perbuatan saleh, dan juga berkata dengan ucapan yang baik].

Rahmat Allah akan dilimpahkan kepada orang-orang yang membaca Alquran dan mereka yang menegakkan hukumnya, juga mencakup orang-orang yang mendengarkan bacaannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang yang mengerjakan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia".(Al-Anfaal:2-4)

Dari Abdullah Ibnu Masud ra. ia berkata, Rasul saw. berkata kepadaku: 430 - Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Bacakan Alquran kepadaku. Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Aku harus membacakan Alquran kepada Anda, sedangkan kepada Andalah Alquran itu diturunkan? Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku senang bila mendengarkan dari orang selainku. Aku lalu bacakan surat An Nisaa'. Ketika sampai pada firman yang berbunyi: ÝóßóíúÝó ÅöÐóÇ ÌöÆúäóÇ ãöäú ßõáøö ÃõãøóÉò ÈöÔóåöíÏò æóÌöÆúäóÇ Èößó Úóáóì åóÄõáóÇÁö ÔóåöíÏðÇ (Maka bagaimanakah "halnya orang kafir nanti", jika Kami mendatangkan seorang saksi "rasul" dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu "Muhammad" sebagai saksi atas mereka itu "umatmu"). Beliau berkata: "Cukup", lalu aku menoleh kepada beliau, tiba-tiba aku lihat beliau mencucurkan air mata. (H.R. Bukhari nomor:4582, Muslim nomor:800 dan Abu Daud Nomor:3668).

Imam Nawawi berkomentar: [Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari hadis ini, di antaranya: sunat hukumnya mendengarkan bacaan Alquran, merenungi, dan menangis ketika mendengarnya, dan sunat hukumnya seseorang meminta kepada orang lain untuk membaca Al Quran agar dia mendengarkannya, dan cara ini lebih mantap untuk memahami dan mentadabburi Al Quran, dibandingkan dengan membaca sendiri].

Setiap orang muslim hendaknya tahu akan hak-hak Alquran; menjaga kesuciannya, komitmen terhadap batas-batas yang telah ditetapkan oleh agama saat mendengarkan bacaannya, dan meneladani para salaf (pendahulu) saleh dalam membaca dan mendengarkannya. Sungguh mereka itu bagaikan matahari yang menerangi dan dapat diteladani dalam kekhusyukan yang sempurna dan meresapi, mengimani firman Allah: "Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas".(Asy-Syu'ara:192-195).

Memang benar adanya, bahwa Alquran, baik lafal maupun makna adalah firman Allah, yang merupakan sistem dari langit untuk seluruh makhluk, khususnya manusia. Selain itu ia merupakan rujukan utama perkara-perkara agama dan sandaran hukum. Hukum-hukum yang ada di dalamnya tidaklah diturunkan sekaligus, akan tetapi diturunkan secara berangsur selama masa kerasulan; ada yang turun untuk menguatkan dan memperkokoh pendirian Nabi saw., ada yang turun mendidik umat yang baru saja tumbuh dan ada pula yang diturunkan oleh karena peristiwa keseharian yang dialami oleh umat Islam di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Setiap kali ada peristiwa, turunlah ayat Alquran yang sesuai dan menjelaskan hukum Allah atas peristiwa itu. Di antaranya adalah kasus-kasus dan peristiwa yang terjadi pada masyarakat Islam, pada masa pensyariatan hukum, di mana umat Islam ingin mengetahui hukumnya, maka turunlah ayat yang menjelaskan hukum Allah, seperti larangan minuman keras.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasul saw. datang ke Madinah dan mendapati orang-orang meminum minuman keras, dan makan dari hasil berjudi. Lalu mereka bertanya kepada Rasul saw. tentang masalah itu, maka Allah menurunkan ayat: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".(Al-Baqarah:219) Lalu orang-orang berkata: "Tidak diharamkan, hanya saja pada keduanya dosa yang besar". Selanjutnya mereka masih juga banyak yang minum khamar (minuman keras), sampai pada suatu hari, seorang dari Kaum Muhajirin mengimami sahabat-sahabatnya pada salat Magrib. Bacaannya campur aduk antara satu dengan yang lain, sehingga Allah menurunkan ayat Alquran yang lebih keras dari ayat sebelumnya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan".(An-Nisaa':43). Akan tetapi, Orang-orang masih juga banyak yang meminum minuman keras, hingga salah seorang melakukan salat dalam keadaan mabuk. Lalu turunlah ayat Alquran yang lebih keras lagi: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".(Al-Maa-idah:90)

Mereka berkata: "Kami tidak akan melakukannya lagi wahai Tuhan!" Lalu orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah banyak orang yang terbunuh di jalan Allah, atau mati di atas kasurnya, padahal mereka telah meminum khamar dan makan dari hasil perjudian, sedangkan Allah telah menjadikan keduanya, najis yang merupakan perbuatan setan". Maka turunlah ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebaikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan".(Al-Maa-idah:93) Nabi bersabda: "Jika diharamkan atas mereka sebelumnya, niscaya mereka akan meninggalkannya sebagaimana halnya kalian meninggalkan.(Musnad Ahmad 2/251 dan 252). Dalam sahih Bukhari, hadis nomor:4620, disebutkan, dari Anas bin Malik ra. ia berkata: "Dulu aku pernah jadi penyuguh minuman (khamar) di rumah Abu Thalhah, dan turunlah ayat pengharaman minuman keras. Lalu diutuslah seseorang untuk menyerukan larangan ini. Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihat suara apakah itu". Lalu aku keluar, dan aku berkata: "Sungguh minuman keras telah diharamkan". Ia berkata kepadaku: "Pergi, dan tumpahkanlah". Anas berkata: "Aku pun keluar dan menuangkannya. Saat itu khamar mengalir di jalan-jalan Madinah." Anas berkata: "Jenis khamar pada saat itu adalah yang terbuat dari kurma." Sebagian orang berkata: "Telah banyak yang terbunuh, sedangkan minuman itu ada di dalam perut mereka". Ia berkata, lalu turunlah ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu".

Dari yang disebutkan di atas, kita mengetahui bahwa larangan meminum khamar (minuman keras)terjadi dalam tiga tahap, yaitu ketika turun surat Al-Baqarah: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

Ayat ini mengandung larangan meminum minuman keras dengan cara yang halus. Maka yang meninggalkannya ketika itu hanya sekelompok orang yang tingkat ketakwaan mereka sangat tinggi. Umar ra. berkata, Ya Allah, berikanlah penjelasan yang terang tentang hukum meminum minuman keras. Lalu turunlah ayat yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". Lalu umat Islam menghindari untuk meminumnya pada waktu-waktu mendekati salat. Umar ra. berkata, Ya Allah, berikanlah penjelasan yang terang tentang minuman keras. Maka turunlah surat Al-Maa-idah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Saat itulah ketika diserukan dan dibacakan ayat ini, Umar ra. berkata, "Kami berhenti (dari melakukannya)". Demikianlah proses pensyariatan yang bertahap, di mana Allah menyucikan umat Islam dari adat istiadat yang bertentangan dengan sistem Islam, dan melengkapi mereka dengan sifat-sifat yang mulia, seperti: pemaaf, penyabar, kasih sayang, jujur, menghormati tetangga, berlaku adil dan perbuatan baik yang lain.

Hanya Allah semata yang menetapkan syariat untuk para hambanya. Allah berfirman: "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik" (Al-An'am:57). Syariat itu ditetapkan tiada lain kecuali hanya untuk kebaikan dan kebahagiaan manusia, baik hikmah yang terkandung di dalamnya tampak atau pun tidak. Alquran adalah sumber pertama syariat.

Adapun sumber kedua adalah sunah, dan tidak ada perselisihan antara para ulama bahwa sunah merupakan hujah dalam syariat di samping Alquran. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(An-Nisaa':59). Dalam ayat yang lain Allah berfirman: "Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka".(An-Nahl:44). Dan firman Allah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah".(Al-Hasyr:7) Imam Ibnu Qayimil Jauziah dalam bukunya "A'lamul Muwaqqi'in 'An Rabil Alamin", halaman, 263, menjelaskan tentang peran sunah terhadap Alquran, ia berkata: "Peran sunah terhadap Alquran ada tiga: Pertama: Mempunyai maksud sama dengan Alquran dilihat dari semua segi. Sehingga masing-masing ayat Alquran dan hadis Nabi yang sama-sama menunjukkan kepada hukum yang sama termasuk dalam kategori suatu yang hukum mempunyai lebih dari satu dalil. Kedua: Menjelaskan maksud dari Alquran dan penafsirannya. Ketiga: Menetapkan suatu hukum, wajib atau haram, yang tidak ada terdapat dalam Al Quran. Peran itu tidak keluar dari tiga hal ini dan tidak ada pertentangan sama sekali antara Alquran dan sunah.

Oleh karenanya, sunah menegaskan suatu hukum dari Alquran, kadang kala ia menafsirkan teks Alquran atau menguraikan hukum yang dijelaskan secara ringkas dalam Alquran, bahkan juga menetapkan suatu hukum yang tidak disebutkan dalam Alquran. Namun demikian sunah tidak menetapkan sebuah hukum, kecuali bila di dalam Alquran tidak diketemukan hukum yang dimaksud. Sunahlah yang menjelaskan kepada kita -umat Islam- bahwa salat yang diwajibkan adalah lima kali sehari semalam, darinya juga diketahui jumlah rakaat dalam salat dan rukun-rukunnya, menjelaskan hakikat zakat, dan ke mana disalurkan serta berapa nisabnya. Dan sunah juga yang menjelaskan kepada kita cara-cara haji dan umrah, dan bahwa ibadah haji hanya wajib sekali dalam seumur hidup, dan ia pula yang menerangkan tentang miqat-miqat haji, zamani dan makani (waktu dan tempat) dan jumlah putaran tawaf.

Maka bagi mereka yang hanya berpegang terhadap Alquran dengan meninggalkan sunah, hendaknya segera memperbaharui keimanannya dan segera kembali kepada Allah swt. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.(Thaha:82).

Alquran dan Sunah, kedua-duanya merupakan wahyu Allah kepada Rasul-Nya, dan dua sumber syariat Islam yang mengembalikan manusia pada fitrahnya, dan menjadikan manusia mengetahui jalan hidupnya. Allah berfirman: "Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk".(Al-A'raaf:43).


Artikel ini belum tuntas. Anda dapat membantu MyQWiki mengembangkan menjadi Artikel yang lebih baik.
[sunting] Sejarah Kodifikasi Al-Qur'an

Jump to Comments (sumber; mail archive : daarut tauhid)

Mushaf Al Quran yang ada di tangan kita sekarang ternyata telah melalui perjalanan panjang yang berliku-liku selama kurun waktu lebih dari 1400 tahun yang silam dan mempunyai latar belakang sejarah yang menarik untuk diketahui. Selain itu jaminan atas keotentikan Al Quran langsung diberikan oleh Allah SWT yang termaktub dalam firman-Nya QS.AL Hijr -(15):9: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr (Al Quran), dan kamilah yang akan menjaganya"..
[sunting] Al-Quran pada jaman Rasulullah SAW

Pengumpulan Al Quran pada zaman Rasulullah SAW ditempuh dengan dua cara:

Pertama : al Jam'u fis Sudur

Para sahabat langsung menghafalnya diluar kepala setiap kali Rasulullah SAW menerima wahyu. Hal ini bisa dilakukan oleh mereka dengan mudah terkait dengan kultur (budaya) orang arab yang menjaga Turast (peninggalan nenek moyang mereka diantaranya berupa syair atau cerita) dengan media hafalan dan mereka sangat masyhur dengan kekuatan daya hafalannya.

Kedua : al Jam'u fis Suthur

Yaitu wahyu turun kepada Rasulullah SAW ketika beliau berumur 40 tahun yaitu 12 tahun sebelum hijrah ke madinah. Kemudian wahyu terus menerus turun selama kurun waktu 23 tahun berikutnya dimana Rasulullah. SAW setiap kali turun wahyu kepadanya selalu membacakannya kepada para sahabat secara langsung dan menyuruh mereka untuk menuliskannya sembari melarang para sahabat untuk menulis hadis-hadis beliau karena khawatir akan bercampur dengan Al Quran. Rasul SAW bersabda "Janganlah kalian menulis sesuatu dariku kecuali Al Quran, barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain Al Quran maka hendaklah ia menghapusnya " (Hadist dikeluarkan oleh Muslim (pada Bab Zuhud hal dan Ahmad (hal 1).

Biasanya sahabat menuliskan Al Quran pada media yang terdapat pada waktu itu berupa ar-Riqa' (kulit binatang), al-Likhaf (lempengan batu), al-Aktaf (tulang binatang), al-`Usbu ( pelepah kurma). Sedangkan jumlah sahabat yang menulis Al Quran waktu itu mencapai 40 orang. Adapun hadis yang menguatkan bahwa penulisan Al Quran telah terjadi pada masa Rasulullah s.a.w. adalah hadis yang di Takhrij (dikeluarkan) oleh al-Hakim dengan sanadnya yang bersambung pada Anas r.a., ia berkata: "Suatu saat kita bersama Rasulullah s.a.w. dan kita menulis Al Quran (mengumpulkan) pada kulit binatang ".

Dari kebiasaan menulis Al Quran ini menyebabkan banyaknya naskah-naskah (manuskrip) yang dimiliki oleh masing-masing penulis wahyu, diantaranya yang terkenal adalah: Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Salin bin Ma'qal. Adapun hal-hal yang lain yang bisa menguatkan bahwa telah terjadi penulisan Al Quran pada waktu itu adalah Rasulullah SAW melarang membawa tulisan Al Quran ke wilayah musuh. Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah kalian membawa catatan Al Quran ke wilayah musuh, karena aku merasa tidak aman (khawatir) apabila catatan Al Quran tersebut jatuh ke tangan mereka".

Kisah masuk islamnya sahabat `Umar bin Khattab r.a. yang disebutkan dalam buku-bukus sejarah bahwa waktu itu `Umar mendengar saudara perempuannya yang bernama Fatimah sedang membaca awal surah Thaha dari sebuah catatan (manuskrip) Al Quran kemudian `Umar mendengar, meraihnya kemudian memba-canya, inilah yang menjadi sebab ia mendapat hidayah dari Allah sehingga ia masuk islam.

Sepanjang hidup Rasulullah s.a.w Al Quran selalu ditulis bilamana beliau mendapat wahyu karena Al Quran diturunkan tidak secara sekaligus tetapi secara bertahap.
[sunting] Al-Quran pada zaman Khalifah Abu Bakar as Sidq

SEPENINGGAL Rasulullah SAW, istrinya `Aisyah menyimpan beberapa naskah catatan (manuskrip) Al Quran, dan pada masa pemerintahan Abu Bakar r.a terjadilah Jam'ul Quran yaitu pengumpulan naskahnaskah atau manuskrip Al Quran yang susunan surah-surahnya menurut riwayat masih berdasarkan pada turunnya wahyu (hasbi tartibin nuzul).

Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya sebab-sebab yang melatarbelakangi pengumpulan naskah-naskah Al Quran yang terjadi pada masa Abu Bakar yaitu Atsar yang diriwatkan dari Zaid bin Tsabit r.a. yang berbunyi: "Suatu ketika Abu bakar menemuiku untuk menceritakan perihal korban pada perang Yamamah , ternyata Umar juga bersamanya. Abu Bakar berkata :" Umar menghadap kepadaku dan mengatakan bahwa korban yang gugur pada perang Yamamah sangat banyak khususnya dari kalangan para penghafal Al Quran, aku khawatir kejadian serupa akan menimpa para penghafal Al Quran di beberapa tempat sehingga suatu saat tidak akan ada lagi sahabat yang hafal Al Quran, menurutku sudah saatnya engkau wahai khalifah memerintahkan untuk mengumpul-kan Al Quran, lalu aku berkata kepada Umar : " bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah s. a. w. ?" Umar menjawab: "Demi Allah, ini adalah sebuah kebaikan". Selanjutnya Umar selalu saja mendesakku untuk melakukannya sehingga Allah melapangkan hatiku, maka aku setuju dengan usul umar untuk mengumpulkan Al Quran.

Zaid berkata: Abu bakar berkata kepadaku : "engkau adalah seorang pemuda yang cerdas dan pintar, kami tidak meragukan hal itu, dulu engkau menulis wahyu (Al Quran) untuk Rasulullah s. a. w., maka sekarang periksa dan telitilah Al Quran lalu kumpulkanlah menjadi sebuah mushaf".

Zaid berkata : "Demi Allah, andaikata mereka memerintahkan aku untuk memindah salah satu gunung tidak akan lebih berat dariku dan pada memerintahkan aku untuk mengumpulkan Al Quran. Kemudian aku teliti Al Quran dan mengumpulkannya dari pelepah kurma, lempengan batu, dan hafalan para sahabat yang lain). Kemudian Mushaf hasil pengumpulan Zaid tersebut disimpan oleh Abu Bakar, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 12 H. Setelah ia wafat disimpan oleh khalifah sesudahnya yaitu Umar, setelah ia pun wafat mushaf tersebut disimpan oleh putrinya dan sekaligus istri Rasulullah s.a.w. yang bernama Hafsah binti Umar r.a.

Semua sahabat sepakat untuk memberikan dukungan mereka secara penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh Abu bakar berupa mengumpulkan Al Quran menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti naskah-naskah Al Quran dan menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi thalib berkomentar atas peristiwa yang bersejarah ini dengan mengatakan : " Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf adalah Abu bakar, semoga ia mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama kali mengumpulkan Al Quran, selain itu juga Abu bakarlah yang pertama kali menyebut Al Quran sebagai Mushaf).

Menurut riwayat yang lain orang yang pertama kali menyebut Al Quran sebagai Mushaf adalah sahabat Salim bin Ma'qil pada tahun 12 H lewat perkataannya yaitu : "Kami menyebut di negara kami untuk naskah-naskah atau manuskrip Al Quran yang dikumpulkan dan di bundel sebagai MUSHAF" dari perkataan salim inilah Abu bakar mendapat inspirasi untuk menamakan naskah-naskah Al Quran yang telah dikumpulkannya sebagai al-Mushaf as Syarif (kumpulan naskah yang mulya). Dalam Al Quran sendiri kata Suhuf (naskah ; jama'nya Sahaif) tersebut 8 kali, salah satunya adalah firman Allah QS. Al Bayyinah (98):2 " Yaitu seorang Rasul utusan Allah yang membacakan beberapa lembaran suci. (Al Quran)"
[sunting] Al-Quran pada jaman khalifah Umar bin Khatab

Tidak ada perkembangan yang signifikan terkait dengan kodifikasi Al Quran yang dilakukan oleh khalifah kedua ini selain melanjutkan apa yang telah dicapai oleh khalifah pertama yaitu mengemban misi untuk menyebarkan islam dan mensosialisasikan sumber utama ajarannya yaitu Al Quran pada wilayah-wilayah daulah islamiyah baru yang berhasil dikuasai dengan mengirim para sahabat yang kredibilitas serta kapasitas ke-Al-Quranan-nya bisa dipertanggungjawabkan Diantaranya adalah Muadz bin Jabal, `Ubadah bin Shamith dan Abu Darda'.
[sunting] Al-Quran pada jaman khalifah Usman bin `Affan

Pada masa pemerintahan Usman bin 'Affan terjadi perluasan wilayah islam di luar Jazirah arab sehingga menyebabkan umat islam bukan hanya terdiri dari bangsa arab saja ('Ajamy). Kondisi ini tentunya memiliki dampak positif dan negatif.

Salah satu dampaknya adalah ketika mereka membaca Al Quran, karena bahasa asli mereka bukan bahasa arab. Fenomena ini di tangkap dan ditanggapi secara cerdas oleh salah seorang sahabat yang juga sebagai panglima perang pasukan muslim yang bernama Hudzaifah bin al-yaman.


Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa suatu saat Hudzaifah yang pada waktu itu memimpin pasukan muslim untuk wilayah Syam (sekarang syiria) mendapat misi untuk menaklukkan Armenia, Azerbaijan (dulu termasuk soviet) dan Iraq menghadap Usman dan menyampaikan kepadanya atas realitas yang terjadi dimana terdapat perbedaan bacaan Al Quran yang mengarah kepada perselisihan.

Ia berkata : "wahai usman, cobalah lihat rakyatmu, mereka berselisih gara-gara bacaan Al Quran, jangan sampai mereka terus menerus berselisih sehingga menyerupai kaum yahudi dan nasrani ".

Lalu Usman meminta Hafsah meminjamkan Mushaf yang di pegangnya untuk disalin oleh panitia yang telah dibentuk oleh Usman yang anggotanya terdiri dari para sahabat diantaranya Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al'Ash, Abdurrahman bin al-Haris dan lain-lain.

Kodifikasi dan penyalinan kembali Mushaf Al Quran ini terjadi pada tahun 25 H, Usman berpesan apabila terjadi perbedaan dalam pelafalan agar mengacu pada Logat bahasa suku Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan gaya bahasa mereka.

Setelah panitia selesai menyalin mushaf, mushaf Abu bakar dikembalikan lagi kepada Hafsah. Selanjutnya Usman memerintahkan untuk membakar setiap naskah-naskah dan manuskrip Al Quran selain Mushaf hasil salinannya yang berjumlah 6 Mushaf.

Mushaf hasil salinan tersebut dikirimkan ke kota-kota besar yaitu Kufah, Basrah, Mesir, Syam dan Yaman. Usman menyimpan satu mushaf untuk ia simpan di Madinah yang belakangan dikenal sebagai Mushaf al-Imam.

Tindakan Usman untuk menyalin dan menyatukan Mushaf berhasil meredam perselisihan dikalangan umat islam sehingga ia menuai pujian dari umat islam baik dari dulu sampai sekarang sebagaimana khalifah pendahulunya Abu bakar yang telah berjasa mengumpulkan Al Quran. Adapun Tulisan yang dipakai oleh panitia yang dibentuk Usman untuk menyalin Mushaf adalah berpegang pada Rasm alAnbath tanpa harakat atau Syakl (tanda baca) dan Nuqath (titik sebagai pembeda huruf).
[sunting] Tanda Yang Mempermudah Membaca Al-Quran

Sampai sekarang, setidaknya masih ada empat mushaf yang disinyalir adalah salinan mushaf hasil panitia yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit pada masa khalifah Usman bin Affan. Mushaf pertama ditemukan di kota Tasyqand yang tertulis dengan Khat Kufy. Dulu sempat dirampas oleh kekaisaran Rusia pada tahun 1917 M dan disimpan di perpustakaan Pitsgard (sekarang St.PitersBurg) dan umat islam dilarang untuk melihatnya.

Pada tahun yang sama setelah kemenangan komunis di Rusia, Lenin memerintahkan untuk memindahkan Mushaf tersebut ke kota Opa sampai tahun 1923 M. Tapi setelah terbentuk Organisasi Islam di Tasyqand para anggotanya meminta kepada parlemen Rusia agar Mushaf dikembalikan lagi ketempat asalnya yaitu di Tasyqand (Uzbekistan, negara di bagian asia tengah).

Mushaf kedua terdapat di Museum al Husainy di kota Kairo mesir dan Mushaf ketiga dan keempat terdapat di kota Istambul Turki. Umat islam tetap mempertahankan keberadaan mushaf yang asli apa adanya.

Sampai suatu saat ketika umat islam sudah terdapat hampir di semua belahan dunia yang terdiri dari berbagai bangsa, suku, bahasa yang berbeda-beda sehingga memberikan inspirasi kepada salah seorang sahabat Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah pada waktu itu yang bernama Abul-Aswad as-Dualy untuk membuat tanda baca (Nuqathu I'rab) yang berupa tanda titik.

Atas persetujuan dari khalifah, akhirnya ia membuat tanda baca tersebut dan membubuhkannya pada mushaf. Adapun yang mendorong Abul-Aswad ad-Dualy membuat tanda titik adalah riwayat dari Ali r.a bahwa suatu ketika Abul-Aswad adDualy menjumpai seseorang yang bukan orang arab dan baru masuk islam membaca kasrah pada kata "Warasuulihi" yang seharusnya dibaca "Warasuuluhu" yang terdapat pada QS. At-Taubah (9) 3 sehingga bisa merusak makna.

Abul-Aswad ad-Dualy menggunakan titik bundar penuh yang berwarna merah untuk menandai fathah, kasrah, Dhammah, Tanwin dan menggunakan warna hijau untuk menandai Hamzah. Jika suatu kata yang ditanwin bersambung dengan kata berikutnya yang berawalan huruf Halq (idzhar) maka ia membubuhkan tanda titik dua horizontal seperti "adzabun alim" dan membubuhkan tanda titik dua Vertikal untuk menandai Idgham seperti "ghafurrur rahim".

Adapun yang pertama kali membuat Tanda Titik untuk membedakan huruf-huruf yang sama karakternya (nuqathu hart) adalah Nasr bin Ashim (W. 89 H) atas permintaan Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafy, salah seorang gubernur pada masa Dinasti Daulah Umayyah (40-95 H). Sedangkan yang pertama kali menggunakan tanda Fathah, Kasrah, Dhammah, Sukun, dan Tasydid seperti yang-kita kenal sekarang adalah al-Khalil bin Ahmad al-Farahidy (W.170 H) pada abad ke II H.

Kemudian pada masa Khalifah Al-Makmun, para ulama selanjutnya berijtihad untuk semakin mempermudah orang untuk membaca dan menghafal Al Quran khususnya bagi orang selain arab dengan menciptakan tanda-tanda baca tajwid yang berupa Isymam, Rum, dan Mad.

Sebagaimana mereka juga membuat tanda Lingkaran Bulat sebagai pemisah ayat dan mencamtumkan nomor ayat, tanda-tanda waqaf (berhenti membaca), ibtida (memulai membaca), menerangkan identitas surah di awal setiap surah yang terdiri dari nama, tempat turun, jumlah ayat, dan jumlah 'ain.

Tanda-tanda lain yang dibubuhkan pada tulisan Al Quran adalah Tajzi' yaitu tanda pemisah antara satu Juz dengan yang lainnya berupa kata Juz dan diikuti dengan penomorannya (misalnya, al-Juz-utsalisu: untuk juz 3) dan tanda untuk menunjukkan isi yang berupa seperempat, seperlima, sepersepuluh, setengah Juz dan Juz itu sendiri.

Sebelum ditemukan mesin cetak, Al Quran disalin dan diperbanyak dari mushaf utsmani dengan cara tulisan tangan. Keadaan ini berlangsung sampai abad ke16 M. Ketika Eropa menemukan mesin cetak yang dapat digerakkan (dipisah-pisahkan) dicetaklah Al-Qur'an untuk pertama kali di Hamburg, Jerman pada tahun 1694 M.

Naskah tersebut sepenuhnya dilengkapi dengan tanda baca. Adanya mesin cetak ini semakin mempermudah umat islam memperbanyak mushaf Al Quran. Mushaf Al Quran yang pertama kali dicetak oleh kalangan umat islam sendiri adalah mushaf edisi Malay Usman yang dicetak pada tahun 1787 dan diterbitkan di St. Pitersburg Rusia.

Kemudian diikuti oleh percetakan lainnya, seperti di Kazan pada tahun 1828, Persia Iran tahun 1838 dan Istambul tahun 1877. Pada tahun 1858, seorang Orientalis Jerman , Fluegel, menerbitkan Al Quran yang dilengkapi dengan pedoman yang amat bermanfaat.

Sayangnya, terbitan Al Quran yang dikenal dengan edisi Fluegel ini ternyata mengandung cacat yang fatal karena sistem penomoran ayat tidak sesuai dengan sistem yang digunakan dalam mushaf standar. Mulai Abad ke-20, pencetakan Al Quran dilakukan umat islam sendiri. Pencetakannya mendapat pengawasan ketat dari para Ulama untuk menghindari timbulnya kesalahan cetak.

Cetakan Al Quran yang banyak dipergunakan di dunia islam dewasa ini adalah cetakan Mesir yang juga dikenal dengan edisi Raja Fuad karena dialah yang memprakarsainya. Edisi ini ditulis berdasarkan Qiraat Ashim riwayat Hafs dan pertama kali diterbitkan di Kairo pada tahun 1344 H/ 1925 M. Selanjutnya, pada tahun 1947 M untuk pertama kalinya Al Quran dicetak dengan tekhnik cetak offset yang canggih dan dengan memakai huruf-huruf yang indah. Pencetakan ini dilakukan di Turki atas prakarsa seorang ahli kaligrafi turki yang terkemuka Said Nursi.
[sunting] Al Quran dan Ilmu Pengetahuan

* “Agama dapat menjadi petunjuk yang berhasil untuk pencarian ilmu pengetahuan. Dan agama Islam dapat mencapai sukses dalam hal ini. Tidak ada pertentangan antara ilmu genetika dan agama. Kenyataan di dalam al-Quran yang ditunjuk­kan oleh ilmu pengetahuan menjadi valid. AI-Quran yang berasal dari Allah mendukung ilmu pengetahuan. - Prof. Dr. Joe Leigh Simpson Ketua Jurusan Ilmu Kebidanan dan Ginekologi dan Prof. Molecular dan Genetika Manusia, Baylor College Medicine, Houston, Amerika Serikat3.

[sunting] Referensi

* [1]
* Pengenalan Al Quran
* 3Abdullah M Al Rehaili Bukti kebenaraan Al Quran.

KELEBIHAN MENGHAYATI AL QUR`AN

Al Qur`an merupakan mukjizat yang paling besar dan utama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi kita Muhammad s.a.w. Ia merupakan petunjuk yang paling baik untuk umat manusia sehingga hari kiamat dalam mencari keridhaan Allah SWT seterusnya mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Di antara kelebihan membaca serta menghayati segala isi Al Qur`an dapat dilihat melalui beberapa petikan Hadist Nabi SAW sebagai pedoman bagi kita semua.

1. Sabda Nabi SAW yang artinya : Sebaik-baik kamu ialah orang yang belajar Al Qur`an dan mengajarnya.
- Muttafaqqun 'alaih

2. Sabda Nabi SAW yang artinya : Siapa yang membaca satu huruf dari pada kitab Allah SWT (AL Qur`an) maka baginya(pembaca) dengannya (AL Qur`an) pahala dan pahala digandakan mjd sepuluh. Aku tidak mengatakan bahwa Alif Laam Miim itu satu huruf tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim itu satu huruf.
- diriwayatkan oleh Thirmidzi dan ia merupakan Hadist Hasan Sohih

3.Sabda Nabi SAW yang artinya : Orang yang membaca Al Qur`an dan dia mahir, dia bersama malaikat yang mulia dan orang yang taat. Siapa yang membaca Al Qur`an sedangkan dia tersendat-sendat membacanya dan dia begitu susah membacanya maka baginya 2 pahala (pahala membaca dan pahala kesusahan).
- Sohih Bukhari & Muslim

4.Abi Umamah al-Bahili telah berkata bahwa dia mendengar sabda Nabi SAW yang artinya : Kamu hendaklah membaca Al Qur`an maka sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafaat bagi ahli-ahlinya.
- Riwayat Muslim

5. Sabda Nabi SAW yang artinya : Sesungguhnya siapa yang tidak terdapat pada kerongkongnya sesuatu dari Al Qur`an(tidak membaca) maka ia seperti rumah yang usang.
- Riwayat Thirmidzi

6. Dalam satu Hadist Qudsi di mana sabda Nabi SAW yang bermaksud : Allah SWT telah berfirman yang artinya : Barang siapa yang sentiasa sibuk dengan Al Qur`an dan dzikir mengingati-Ku & memohon hanya kepada-Ku maka Aku akan anugerahkan perkara yang lebih baik dan Aku anugerahkan kepada mereka yang sentiasa memohon kepada-Ku itu. Dan kelebihan Kalam Allah dari segala kalam yang lain seperti kelebihan Allah SWT dari semua makhluk-Nya.
- Riwayat Thirmidzi dan Hadis Hasan Sohih

7. Sabda Nabi SAW yang artinya : Tiada suatu kaum yang berhimpun di dalam rumah daripada rumah-rumah Allah (masjid) membaca kitab Allah (Al Qur`an) dan tadarrus antara mereka melainkan akan diturunkan ketenangan kepada mereka, disirami kepada mereka rahmat, dikelilingi oleh para malaikat dan Allah menyebut-nyebut mereka pada siapa disisinya.
- Riwayat Muslim

8. Dari 'Uqbah bin 'Amir telah berkata : Telah keluar Rasulullah SAW menemui kami di Suffah maka sabdanya : Siapakah di kalangan kamu yang suka keluar ke Buthan dan 'Aqiq (nama 2 tempat di Madinah) di mana dia akan membawa pulang darinya 2 ekor unta yang sihat lagi gemuk tanpa berbuat dosa dan tidak pula memutuskan tali persaudaraan ? Maka kami menjawab : Wahai Rasulullah! Kami semua menyukai perkara itu. Sabdanya : Mengapakah seseorang daripadamu tidak keluar ke masjid untuk belajar atau membaca 2 ayat daripada kitab Allah (Al Qur`an) maka ia lebih baik daripada 2 ekor unta yang gemuk, tiga ekor, empat ekor di mana lebih baik baginya daripada empat dan daripada semua bilangan unta.
- Riwayat Muslim

Rujukan :
1. Bassam Abdul Wahab, At-Tibyan fi Adab Hamlah al-Quran li Imam Nawawi, Darul Basyair, cet. kedua 1996

Keajaiban Dunia

Tujuh Keajaiban Dunia biasanya menunjuk ke Tujuh Keajaiban Dunia Kuno. Pencetus awal daftar ini adalah Antipater Sidon, yang membuat daftar struktur dalam sebuah puisi (sekitar 140 SM).

"Aku telah melihat tembok Babilonia yang agung yang di atasnya terbentang jalanan untuk kereta-kereta perang, dan patung Zeus di Alfeus, dan taman-taman gantung, dan Kolosus Matahari, dan karya besar yang membangun piramida-piramida tinggi, serta kuburan yang besar dari Mausolus; namun ketika aku melihat rumah Artemis yang menjulang ke awan-awan, yang lain itu semuanya kehilangan keindahannya, dan aku berkata, 'Tengoklah, selain Olympus, Matahari tidak pernah lagi melihat apapun yang sedemikian agung.'" (Antipater, Greek Anthology IX.58)

Sejarawan Herodotus, orang pintar Callimachus dari Kirene (kira-kira 305 SM - 240 SM), teknisi Filon dari Bizantium telah membuat daftar yang lebih awal namun tulisan-tulisan ini tidak ada yang terselamatkan, kecuali hanya sebagai referensi.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Enam set Tujuh Kejaiban
o 1.1 Keajaiban Dunia Kuno
o 1.2 Keajaiban Dunia Pertengahan
o 1.3 Keajaiban alam
o 1.4 Keajaiban bawah air
o 1.5 Keajaiban modern
o 1.6 7 Keajaiban baru
o 1.7 Finalis 7 Keajaiban Dunia Baru
* 2 Pranala luar

[sunting] Enam set Tujuh Kejaiban

Ada beberapa pertentangan di antara sumber mengenai Tujuh Keajaiban Dunia, dan dengan alasan yang cukup baik. Setiap zaman telah menambah beberapa pencapaian dan penemuan, memberikan kita banyak keajaiban untuk dilihat dan dikagumi. Banyak orang beranggapan ada enam set Keajaiban Dunia.

1. Keajaiban Dunia Kuno
2. Keajaiban Dunia Pertengahan
3. Keajaiban Dunia Alami
4. Keajaiban Dunia Bawah Air
5. Keajaiban Dunia Modern
6. 7 Keajaiban Dunia Baru

[sunting] Keajaiban Dunia Kuno

Tujuh Keajaiban Dunia Kuno, dengan Pharos Aleksandria, berasal dari zaman Pertengahan. Menurut daftar Antipater tertulis Tembok Babylon dan bukan menara lampu. Dalam urutan sesuai huruf:

1. Colossus Rodos — patung Helios yang sangat besar, dibuat sekitar tahun 292–280 SM oleh Chures, sekarang Yunani.
2. Taman Gantung Babilonia — dibuat oleh Nebukadnezar II, sekitar abad ke-8 SM–abad ke-6 SM, sekarang Irak.
3. Mausoleum Mausolus — makam Mausolus, satrap Persia, Caria, dibuat pada tahun 353–351 SM, di kota Halicarnassus, sekarang Bodrum, Turki.
4. Mercusuar Iskandariyah — mercusuar dibangun sekitar tahun 270 SM di pulau Pharos dekat Alexandria pada masa pemerintahan Ptolemeus II oleh arsitek Yunani Sostratus, sekarang Mesir.
5. Piramida Giza — dipakai sebagai makam untuk firaun Mesir Khufu, Khafre, dan Menkaure, sekarang Mesir. Dibangun pada dinasti ke-4 Mesir (sekitar 2575– sekitar 2465 SM)
6. Patung Zeus — berada di Olympia, dipahat oleh pemahat Yunani Fidias, kira-kira 457 SM sekarang Yunani.
7. Kuil Artemis — 550 SM, di Efesus, sekarang Turki.

[sembunyikan]
l • b • s
Tujuh Keajaiban Dunia Kuno
Piramida Agung Giza Kheops-Pyramid.jpg · Taman Gantung Babilonia Ogrody semiramidy.jpg · Patung Zeus di Olympia Statue of Zeus.jpg · Kuil Artemis Ac artemisephesus.jpg
Mausoleum Mausolus Mausoleum of Halicarnassus.jpg · Colossus Rodos Rhodes0211.jpg · Mercusuar Iskandariyah Pharos of Alexandria1.jpg

Dua dari masing-masing keajaiban dunia sekarang berada di wilayah Yunani, Mesir, dan Turki, dan satu berada di Irak. Satu satunya keajaiban dunia kuno yang masih bertahan adalah pembuatan pertama, Piramid Giza. Keajaiban dunia kuno yang berumur paling pendek adalah Colossus of Rhodes, yang hanya bertahan selama 56 tahun sebelum dihancurkan oleh gempa bumi. Ada beberapa perdebatan tentang apakah Taman Gantung Babilonia pernah dibangun.
[sunting] Keajaiban Dunia Pertengahan

Setelah keruntuhan peradaban kuno, ingatan akan keajaiban dunia kuno yang hancur perlahan menghilang. Kaum cerdik-pandai dan filsuf meninjau ulang dan menulis kembali daftar keajaiban, menghilangkan yang lama dan menggantikannya dengan "yang baru dibuat" sementara kisah mereka menyebar. Setelah beberapa abad sebuah konsensus muncul dalam bentuk daftar Tujuh Keajaiban Pikiran Pertengahan:

1. Katakombe Kom el Shoqafa
2. Colosseum
3. Tembok Besar China
4. Hagia Sophia
5. Menara miring Pisa
6. Menara porselen Nanjing (Nanjing, Cina)
7. Stonehenge (Skotlandia, Britania Raya)

[sunting] Keajaiban alam

Sama dengan daftar keajaiban dunia lainnya, tidak ada kesepakatan akan daftar tentang keajaiban alam dunia. Salah satu dari daftar keajaiban dunia alami disusun oleh CNN:[1]

1. Grand Canyon
2. Great Barrier Reef
3. Pelabuhan Rio de Janeiro
4. Mount Everest
5. Northern Lights
6. Volkano Paricutín
7. Air terjun Victoria

[sunting] Keajaiban bawah air

Meskipun keajaiban dunia bawah laut adalah keajaiban dunia alami dan tidak dibuat oleh manusia; keajaiban di bawah ini bisa berada di dalam laut, di bawah permukaan laut, atau dikelilingi oleh perairan.

1. Karang Penghalang Belize
2. Deep-Sea Vents
3. Kepulauan Galapagos
4. Karang Penghalang Besar
5. Danau Baikal
6. Laut Merah Utara
7. Palau

[sunting] Keajaiban modern

Banyak orang sudah menyusun daftar Keajaiban dunia modern (Sekarang). Daftar yang paling umum adalah:

1. Terowongan Channel (Britania Raya dan Perancis)
2. Menara CN (Toronto, Kanada)
3. Empire State Building (New York, Amerika Serikat)
4. Jembatan Golden Gate (San Francisco, AS)
5. Dam Itaipu (Brazil dan Paraguay)
6. Borobudur (Indonesia)
7. Terusan Panama (Panama)

[sunting] 7 Keajaiban baru

Sebuah projek tentang 7 keajaiban dunia secara luas. Pada tanggal 7 Juli 2007 terpilih 7 Keajaiban dunia baru dengan suara terbanyak[2] yaitu:
Keajaiban Simbol Lokasi Gambar
Tembok Besar Tiongkok Perlindungan, Terus Menerus Flag of the People's Republic of China.svg Republik Rakyat Cina Tembok Besar di musim dingin
Petra Teknik, Perlindungan Flag of Jordan.svg Jordan Keindahan Petra
Patung Kristus Penebus Penerimaan, Keterbukaan Flag of Brazil.svg Rio de Janeiro, Brazil Patung Kristus penebus di Rio de Janeiro
Machu Picchu Komunitas, Dedikasi Flag of Peru.svg Cuzco, Perú Pemandangan Machu Picchu
Chichén Itzá Pemujaan, Ilmu Pengetahuan Flag of Mexico.svg Yucatán, Mexico El Castillo sedang dikunjungi oleh para turis
Colosseum Kesenangan, Penderitaan Flag of Italy.svg Roma, Italy The Colosseum saat matahari terbenam: bagian luar yang terbaik untuk dilihat
Taj Mahal Cinta, Hasrat Flag of India.svg Agra, India Taj Mahal
Piramid Giza
(Kandidat Kehormatan, karena satu-satunya dari Tujuh Keajaiban Dunia Kuno yang masih ada) Tidak Punah, Keabadian Flag of Egypt.svg Kairo, Mesir Pyramide Kheops
[sunting] Finalis 7 Keajaiban Dunia Baru

21 finalis[3], disusun secara alfabet dan dengan simbol yang diasosiasikan adalah:
Keajaiban Simbol Lokasi Gambar
Acropolis Peradaban, Demokrasi Flag of Greece.svg Athena, Yunani Acropolis, dilihat dari sisi barat bukit Pnyx
Alhambra Harga Diri, Dialog Flag of Spain.svg Granada, Spanyol Pemandangan Alhambra dari Mirador St Nicolas di Albaycin, Granada
Angkor Wat Keindahan, Suaka Flag of Cambodia.svg Angkor, Kamboja Pintu Utama Candi, dilihat dari bagian timur Pintu Naga
Chichen Itza Pemujaan, Ilmu Pengetahuan Flag of Mexico.svg Yucatán, Mexico El Castillo sedang dikunjungi oleh para turis
Patung Kristus Penebus Penerimaan, Keterbukaan Flag of Brazil.svg Rio de Janeiro, Brazil Patung Kristus penebus di Rio de Janeiro
Colosseum Kesenangan, Penderitaan Flag of Italy.svg Roma, Italy The Colosseum saat matahari terbenam: bagian luar yang terbaik untuk dilihat
Moai Misteri, Keluarbiasaan Flag of Chile.svg Pulau Paskah, Chili Rano Raraku Moai
Menara Eiffel Tantangan, Kemajuan Flag of France.svg Paris, Perancis Menara eiffel saat matahari terbit dilihat dari trocadero
Tembok Besar Tiongkok Perlindungan, Terus Menerus Flag of the People's Republic of China.svg Republik Rakyat Cina Tembok Besar di musim dingin
Hagia Sophia Keyakinan, Penghormatan Flag of Turkey.svg Istanbul, Turki Sophia
Biara Kiyomizu Kejelasan, Ketenangan Flag of Japan.svg Kyoto, Jepang Kiyomizu-dera
Kremlin, Lapangan Merah, dan Katedral Saint Basil Pertahanan, Simbolik Flag of Russia.svg Moskow, Rusia Moscow Kremlin, dilihat dari Balchug
Katedral Saint Basil dan Menara Spasskaya Moscow Kremlin di Lapangan Merah Moskow
Machu Picchu Komunitas, Dedikasi Flag of Peru.svg Cuzco, Perú Pemandangan Machu Picchu
Istana Neuschwanstein Fantasi, Khayalan Flag of Germany.svg Füssen, Jerman Neuschwanstein dilihat dari Marienbrücke
Petra Teknik, Perlindungan Flag of Jordan.svg Jordan Keindahan Petra
Piramid Giza Ketidakpunahan, Keabadian Flag of Egypt.svg Kairo, Mesir Pyramide Kheops
Patung Liberty Kemurahan hati, Harapan Flag of the United States.svg New York City, Amerika Serikat Patung Liberty danPulau Liberty
[sunting] Pranala luar

1. ^ Keajaiban Alam CNN
2. ^ "THE NEW 7 WONDERS OF THE WORLD", www.7newwonders.com, diakses Juni 2007
3. ^ Finalist Page

* "New 7 Wonders". NewOpenWorld Foundation - a global project on to vote (until December 2005) on wonders to be included in a modern list.
* The World's Top 100 Wonders - a list of architectural, engineering and natural wonders by Howard Hillman, a renowned travel writer.
* WonderClub.com - a "list of lists", with information about most wonders.
* Seven Wonders of the Modern World - a list of modern wonders compiled by the American Society of Civil Engineers
* Cox, Reg, and Neil Morris, "The Seven Wonders of the Modern World". Chelsea House Publications: Library. October, 2000. ISBN 079106048
* Cox, Reg, Neil Morris, and James Field, "The Seven Wonders of the Medieval World". Chelsea House Publications: Library. October, 2000. ISBN 0-7910-6047-0
* D'Epiro, Peter, and Mary Desmond Pinkowish, "What Are the Seven Wonders of the World? and 100 Other Great Cultural Lists". Anchor. December 1, 1998. ISBN 0-385-49062-3
* Morris, Neil, "The Seven Wonders of the Natural World". Chrysalis Books. December 30, 2002. ISBN 1-84138-495-X

Kamis, 04 Maret 2010

Selasa, 02 Maret 2010

NIKAH MUT’AH DAN NIKAH SIRRI

NIKAH MUT’AH DAN NIKAH SIRRI:

Tinjauan Normatif dan Historis-Sosiologis

Ada dua persoalan yang yang selalu aktual dalam Fikih Munakahat, yang hingga saat ini senantiasa diperbincangkan oleh para ulama, karena betapa pun umat memerlukan kejelasan status hukumnya, yaitu Nikah Mut’ah dan Sirri. Kontroversi seperti itu sudah selayaknya disikapi dengan tanpa praduga, sehingga dapat dikaji dengan sikap kritis dan – sekaligus – santun (tanpa hujatan).

A. Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah menjadi varian dalam pernikahan yang diatur oleh Islam yang diperdebatkan keabsahannya antara kaum Sunni dan Syi’ah. Secara umum (mayoritas mutlak), kaum Sunni menganggap pernikahan mut’ah adalah jenis pernikahan yang tidak sah atau haram berdasarkan keterangan hadis, fatwa Umar ibn Khattab dan Ijma’ ulama Sunni. Sedangkan kaum Syi’ah, khususnya Syi’ah Istna ‘Asy’ariyah (Syi’ah Imam Dua Belas), menganggap pernikahan mut’ah adalah boleh atau halal, walaupun dalam praktiknya mereka berbeda pada beberapa sisi pelaksanaannya.

Di Indonesia, karena mayoritas umat Islam adalah kaum Sunni, maka pandangan terhadap nikah mut’ah sejalan dengan pandangan kaum Sunni secara umum, yaitu pernikahan jenis ini adalah terlarang. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia) tidak memberi ruang sedikitpun terhadap praktik nikah mut’ah di Indonesia. Sehingga, dalam masyarakat Muslim Indonesia, sangat jarang dijumpai praktik nikah mut’ah, kecuali hanya sedikit dipraktikkan oleh kalangan Syi’ah Indonesia dan beberapa kelompok kecil lainnya. Beberapa mahasiswa Bandung dan Yogyakarta dilaporkan telah melakukan praktik nikah mut’ah yang setelah diteliti ternyata motifnya adalah faktor ekonomi.

Nikah mut’ah di Indonesia sampai hari ini bukanlah gejala yang mengkhawatirkan yang perlu disikapi secara lebih. Pandangan kaum Sunni yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah, telah menjadi pemahaman mainstream (arus besar) umat Islam di Indonesia. Andaikan kajian tentang nikah mut’ah masih diperlukan, maka ini hanya sebatas kajian komparatif antara pemahaman Sunni dan Syi’ah tentang nikah mut’ah.

A.1. Pengertian Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah adalah sebuah pernikahan yang dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu.[1] Disebut juga pernikahan sementara (al-zawaj al-mu’aqqat)[2]. Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja[3]. Mut’ah merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan (gadis, janda cerai maupun janda ditinggal mati).

Dalam nikah mut’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik dan eksplisit. Seperti dinyatakan di muka, tujuan nikah mut’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi (taulid an-nasl).

Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah mut’ah ini. Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari (nafaqah) untuk isteri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak isteri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk mentaati suami, kecuali dalam urusan seksual[4].

Dalam pernikahan permanen, pihak isteri, mau tidak mau, harus menerima laki-laki yang menikah dengannya sebagain kepala rumah tangga. Dalam pernikahan mut’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak isteri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan mut’ah keadaanya tidak demikian[5].

A.2. Pandangan Kaum Sunni

Seperti telah dinyatakan di muka, pandangan kaum Sunni terhadap nikah mut’ah sangat jelas, yakni haram. Alasan keharamannya adalah karena pernikahan model seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam al-Quran. Disamping itu, pernikahan mut’ah juga bertentangan dengan ketentuan dalam pernikahan yang telah dinyatakan dalanm al-Quran dan al-Hadis, yaitu dalam masalah thalaq, iddah dan warisan.

Diantara ayat-ayat al-Quran yang menjadi dasar tujuan pernikahan diantaranya adalah:

Q.S. Adz-Dzariyat, 51: 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Q.S. An-Nisa’, 4: 1

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Q.S. Ar-Rum, 30: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Hadis-hadis yang diperguakan oleh kaum Sunni untuk mengharamkan nikah mut’ah diantaranya adalah sebagai berikut:

1- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ[6]

2- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْعُزْبَةَ قَدِ اشْتَدَّتْ عَلَيْنَا قَالَ فَاسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ فَأَتَيْنَاهُنَّ فَأَبَيْنَ أَنْ يَنْكِحْنَنَا إِلَّا أَنْ نَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ فَتَزَوَّجْتُهَا فَمَكَثْتُ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[7]

3- حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ قَالَ أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَيْنَا عُمْرَتَنَا قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ قَالَ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا يَوْمُ التَّزْوِيجِ قَالَ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ إِلَّا أَنْ يُضْرَبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا قَالَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ افْعَلُوا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَمَعَهُ بُرْدَةٌ وَمَعِي بُرْدَةٌ وَبُرْدَتُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدَتِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا امْرَأَةً فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَيْهَا فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ قَالَ فَتَزَوَّجْتُهَا فَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا قَالَ فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ أَصْبَحْتُ غَادِيًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْبَابِ وَالْحَجَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَقُولُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا[8] *

4- و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ [9] *

5- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ [10]

Hadis-hadis di atas tidak diragukan lagi nilai keshahihannya. Apalagi yang meriwayatkan diantanya adalah Bukhari dan Muslim. Walaupun sebenarnya tinjauan sanad saja tidak cukup untuk menjadikan hadis bisa dinilai otentik sebagai sumber ajaran Islam. Akan tetapi, dengan dukungan nilai-nilai al-Quran tentang pernikahan yang maknanya sesuai dengan semangat larangan nikah mut’ah dalam hadis-hadis tersebut, maka kedudukannya menjadi sangat kokoh dan otentik sebagai sumber ajaran Islam.

Dilihat dari perspektif hadis (sebagaimana yang telah dikemukakan di atas), dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah memang telah diharamkan oleh Rasulullah. Sebab-sebab pengharamannya telah banyak diulas oleh ulama-ulama Sunni, diantaranya adalah karena nikah mut’ah semata-mata sebagai tempat untuk melampiaskan nafsu syahwat, sehingga tidak jauh berbeda dengan zina (komunisme seksual).

Disamping itu, nikah mut’ah menurut kalangan Sunni, telah menempatkan perempuan pada titik bahaya, karena ibarat sebuah benda yang bisa pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Pernikahan jenis ini juga dinilai merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan kasih sayang sempurna sebuah keluarga dan jaminan kesejahteraan serta pendidikan yang baik.

Pernikahan, seperti yang telah menjadi cita-cita Islam, haruslah bertumpu pada pondasi yang stabil, suatu pasangan, ketika mula-mula dipersatukan oleh sebuah ikatan pernikahan, harus memandang diri meraka terpaut satu sama lain untuk selamanya, dan gagasan perceraian tidak boleh memasuki pikiran mereka. Oleh karena itu, sebagaimana pendapat kalangan Sunni, pernikahan mut’ah tidak dapat menjadi tumpuan kebersamaan hidup suami isteri yang damai dan sejahtera.

A.3. Pandangan Kaum Syi’ah (Itsna ‘Asyariyah)

Dasar legitimasi kaum Syi’ah terhadap nikah mut’ah adalah QS an-Nisa’, 4: 24,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dalam Tarikh al-Fiqh al-Ja’fari dijelaskan, bahwa ketika Abu Nashrah bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah mut’ah, Ibn Abbas menerangkan, nikah itu diperbolehkan dengan bersarkan َQS an-Nisa’, 4: 24 seperti telah ditulis di atas. Akan tetapi menurut Ibn Abbas, lengkapnya ayat itu adalah (terdapat kalimat tambahan الى اجل مسم ):

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ (الى اجل مسم) فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Sahabat lain yang sependapat dengan Ibn Abbas (termasuk membenarkan bacaan Ibn Abbas terhadap Q.S. an-Nisa’: 24) adalah Ibn Mas’ud, Ubay Ibn Ka’ab, dan Said Ibn Zubair[11] .

Kaum Syi’ah berpendirian bahwa praktik nikah mut’ah terdapat pada masa Nabi dan Khalifah Pertama. Baru pada periode Khalifah Kedua, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab, nikah mut’ah dilarang. Ucapan Umar saat itu adalah:

“Saya telah melarang dua jenis mut’ah yang ada di masa Nabi dan Abu Bakar, dan saya akan berikan hukuman kepada mereka yang tidak mematuhi perintah-perintah saya. Kedua mut’ah itu adalah mut’ah mengenahi haji dan mut’ah mengenai wanita.”[12]

Kalau melihat ucapan Khalifah umar di atas, maka dapat dipahami bahwa nikah mut’ah dipraktikkan oleh para sahabat pada baik pada masa Nabi maupun Khalifah Abu Bakar. Dalam Sunnah Baihaqy 7: 206, terdapat pula keterangan yang menunjukkan larangan Umar terhadap nikah mut’ah, walaupun banyak para shahabat yang melakukannya di era Nabi dan Khalifah Kedua. Sehingga unggapan yang sering dilontarkan kalangan Syi’ah dalam masalah ini adalah: ”Manakah yang harus kita pegang: taqrir Nabi yang membiarkan shahabatnya melakukan mut’ah atau hadis larangan Umar?”

Kaum Syi’ah yang mengikuti ajaran-ajaran para Imam dari Ahlu al-Bait masih menganggap nikah mut’ah tetap berlaku menurut syari’att sebagaimana halnya masa hidup Nabi itu sendiri. Thabathaba’I dalam masalah ini mengutip beberapa ayat tentang suami-isteri:

Q.S. al-Mu’minun, 23: 5-7

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)

Q.S. al-Ma’arij, 70: 29-31

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(29)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(30)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(31)

Menurut ath-Thabathaba’i, ayat-ayat ini diturunkan di Mekah, dan semenjak diturunkan hingga hijrah, nikah mut’ah dipraktikkan oleh kaum Muslimin. Apabila nikah mut’ah itu bukan merupakan pernikahan yang sebenarnya (halal/sah), dan para perempuan yang telah menikah berdasarkan itu bukan isteri-isteri yang sah menurut syari’ah, maka, lanjut Thabathaba’i, ayat-ayat al-Quran tersebut tentulah akan menganggap para perempuan itu sebagai pelanggar hukum dan sudah pasti mereka dilarang untuk mempraktikkan mut’ah. Sehingga Thabathaba’i menegaskan kembali bahwa nikah mut’ah merupakan pernikahan yang sah menurut syari’ah dan bukan bentuk perzinaan.[13]

Sampai hari ini, kaum Syi’ah, khususnya di Iran, masih tetap memelihara legitimasi pernikahan mut’ah. Akan tetapi selama rezim Pahlevi (1925-1979), walaupun bukan ilegal, pernikahan mut’ah dipandang secara negatif. Kebanyakan kaum terpelajar Iran dan kelas menengah lainnya menganggap pernikahan seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan dan nilai moral universal, sehingga mereka tidak tertarik untuk melakukannya. Sebaliknya, pernikahan mut’ah di Iran banyak dilakukan oleh kaum perkotaan pinggiran, dan populer terutama di sekitar pusat-pusat ziarah.[14]

A.4. Tinjauan Historis-Sosiologis

Sebagaimana terdapat dalam sumber-sumber Syi’ah, nikah mut’ah merupakan suatu fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri, bahwa pernikahan jenis ini dipraktikkan oleh para shahabat sejak era permulaan Islam, yaitu sejak wahyu pertama dan hijrah Nabi ke Madinah. Seperti dalam peristiwa Zubair Ash-Shahabi yang menikahi Asma’, putri Abu Bakar dalam suatu pernikahan sementara (mut’ah).

Masih menurut sumber Syi’ah, nikah mut’ah juga dipraktikkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Bahkan setelah peristiwa itu, selama pemerintahan Khalifah Pertama dan sebagian dari masa pemerintahan Khalifah Kedua, kaum muslimin meneruskan praktik itu sampai saat dilarang oleh Umar Ibn Khattab sebagai Khalifah Kedua.

Tentu saja historisitas seperti ini ditolak oleh kalangan Sunni yang menganggap Nabi sudah melarang nikah mut’ah sejak Perang Khaibar dan peristiwa Fathul Makkah, seperti tertuang dalam hadis yang telah dikemukakan di muka. Mengapa kaum Syi’ah mengabaikan hadis-hadis seperti ini? Jawabannya adalah, karena kaum Syi’ah mempunyi argumen tersendiri mengenai jalur-jalur sanad dalam sebuah periwayatan Hadis. Kaum Syi’ah hanya bisa menerima jalur sanad yang melalui Ahlu al-Bait, dan jika terdapat hadis yang bertentangan dengan riwayat Ahlu al-Bait, maka hadis tersebut ditolak.

Mengenai larangan Umar terhadap praktik nikah mut’ah, menarik untuk dicermati bahwa larangan ini juga diakui ada dalam beberapa kitab fiqih kaum Sunni. Analisis yang bisa dikemukakan di sini adalah, apakah laranga itu terkait dengan kewenangan Umar sebagai pemimpin agama atau ini hanya sekedar strategi dakwah Islam (kebijakan politik). Jika dipahami ini sebagai kebijakan politik yang terkait dengan dakwah Islam, maka akan ditemukan relevansinya dengan persoalan umat saat itu. Pada era Umar, umat Islam (para shahabat) banyak yang bertebaran di wilayah-wilayah taklukan dan mereka bercampur baur dengan masyarakat yang baru saja memeluk Islam. Jika para shahabat itu diberi kebebasan untuk melakukan nikah mut’ah, maka yang dikhawatirkan adalah akan muncul generasi-generasi baru Islam hasil pernikahan mut’ah yang tidak jelas warna keislamannya. Dengan alasan inilah, maka Umar melarang nikah mut’ah. Sehingga dapat dipahami, larangan ini bukan larangan mermanen, tetapi hanya sementara waktu karena terkait dengan persoalan keummatan saat itu.

Sepintas, nikah mut’ah adalah implementasi paling kasat mata bagaimana kedudukan perempuan tidak begitu dihargai. Berbeda dengan nikah permanen yang diasumsikan telah menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki. Menurut Ustadz Ahmad Baraghah, nikah mut’ah justeru meningkatkan derajat kaum perempuan. Alasannya, dalam mut’ah perempuan dimungkinkan membuat persyaratan tertentu yang harus disetujui oleh pihak laki-laki. Dengan kewenangan ini, masih menurut Baraghah, perempuan dapat meningkatkan bergainning position-nya bila akan melaksanakan nikah mut’ah.[15]

Secara sosiologis, nikah mut’ah menjadi bukan persoalan serius ketika dipraktikkan dalam kondisi masyarakat Muslim yang sudah mempunyai tingkat kesejahteraan yang memadai dan pendidikan yang maju. Anggota masyarakat Muslim ini mempunyi otonomi pribadi atau kewenangan individual yang penuh dalam menentukan nasibnya. Dalam tradisi Persia atau Iran sekarang, nikah mut’ah bukanlah sumber penyakit sosial seperti yang disumsikan oleh kalangan Sunni. Para perempuan Iran khususnya, mempunyai nilai tawar yang tinggi sebelum melakukan nikah mut’ah, sehingga dalam praktiknya mereka jarang yang melakukan pernikahan model ini. Tetapi, kondisinya adalah jauh berbeda jika nikah mut’ah dilegalisasi di dalam komunitas masyarakat Muslim yang tingkat kesejahteraan dan pendikannya masih rendah, seperti di Indonesia misalnya. Nikah mut’ah dalam komunitas masyarakat Muslim yang rata-rata miskin dan bodoh, hanya menjadi komoditas pemuas nafsu laki-laki berkuasa yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesengsaraan berlipat bagi perempuan dan anak-anak. Dan tentu saja nikah seperti itu akan jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri.

B. Nikah Sirri

Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi mengajarkan umatnya untuk menikah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ [16]

Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.

Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.

Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual – adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkâmu al-Zawâj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya[17]. Sehingga langsung dapat disimpulkan, bahwa pernikahan ini bâthil menurut jumhur ulama.

Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri — seperti yang didefinisikan dalam fiqh — yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain[18].

Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa definisi, di antaranya adalah:

  1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).
  2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).
  3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).

Nikah sirri yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah seperti yang dinyatakan Ibn Taimiyah atau Wahbah Huzaili, akan tetapi merupakan praktik pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan). Nikah Sirri dalam satu sisi mengandung beberapa kemudharatan, tetapi dalam sisi lain banyak dipraktikkan oleh kalangan Muslim Indonesia dengan segala variannya. Pada titik inilah maka nikah sirri perlu dikaji secara komprehensif, tidak semata-mata dengan pendekatan tekstual-normatif tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek kultural-sosiologisnya.

B.1. Problem Sosiologis Nikah Sirri

Dalam penelusuran di internet, berdasar data KUA Situbondo, diperkirakan ada 3.000 kasus kawin sirri di daerahnya. Di Jawa Timur lebih dari 30.000 kasus. Kasus serupa merebak pula di sentra industri seperti Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Itulah yang saat itu menjadi perhatian serius Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Lewat Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya, persoalan ini dibedah dalam sebuah penelitian tentang dampak perkawinan di bawah tangan bagi kesejahteraan isteri dan anak di daerah “Tapal Kuda”, Jawa Timur. Kawasan yang meliputi Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, dan Situbondo ini dikenal paling subur untuk kawin sirri.

Dalam analisis berikutnya, penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa isteri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai isteri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikah sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.

Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses invormasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi isteri simpanan ialah terampasnya hak-hak isteri. Isteri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya. Si isteri datang ke Pengadilan Agama (PA) dan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara syah oleh hukum. Isteri sirri tidak punya kekuatan hukum. Isteri sirri tidak memperoleh hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. Kasus yang terjadi, ada sebagian isteri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami akan status mereka.

Isteri sirri, mudah menerima ketidak-adilan. Misalnya, apabila suami ingin menceraikan isteri, maka isteri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat. Para perempuan di desa-desa karena keawamannya tidak mengerti hukum agama, hukum negara, sehingga para perempuan tersebut menikah beberapa kali dan bahkan ada yang menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Dorongan emosi sesaat (impulsive) perempuan mendorong mereka untuk menikah lagi dengan orang lain. Kasus itu tidak sekali tetapi berkali-kali, bahkan sebelum masa iddah sudah menikah sirri dengan laki-laki lain. Ironinya, pihak yang menikahkan adalah orang yang dianggap tokoh atau mereka yang dianggap sesepuh, atau wali hakim.

Anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus mendera. Anak-anak kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.

Ada tujuh kerugian pernikahan sirri bagi anak dan isteri yang terjadi di lapangan:

  1. Isteri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
  2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
  3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mîtsâqan ghalîzhâ) karena tidak tercatat secara hukum.
  4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran.
  5. Karena untuk memperoleh akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
  6. Isteri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
  7. Apabila suami sebagai pegawai, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

B.2. Pandangan Komprehensif Islam

Islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mîtsâqan ghalîzhâ) yang membawa konsekwensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahtera. Dalam tinjauan sosiologi, kedudukan keluarga sangat urgen dalam mewarnai kehidupan masyarakat secara umum.

Untuk mencapai tujuan pernikahan itu, diperlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Islam. Pernikahan dianggap sah misalnya, jika dalam pernikahan itu melibatkan wali dan dua orang saksi. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:

لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَهِدِيْ عَدْلٍ

Kedudukan wali dalam pernikahan sangat urgen, agar perempuan yang hendak menikah mendapat kontrol positif dari pihak keluarga yang secara simbolik-operasional diwakili oleh wali pihak perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, fungsi wali sangat penting agar perempuan yang hendak menikah mendapat pertimbangan yang matang menyangkut siapa calon suaminya. Wali sebelum menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya secara otomatis akan melakukan penelusuran atas asal-usul dan latar belakang laki-laki yang akan menjadi calon suami perempuan itu. Dan secara timbal balik, wali punya kewajiban pula untuk meminta persetujuan perempuan yang akan dinikahkan, sebagaimana hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ [19]

Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan perempuan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami-isteri, meraka akan menjalin relasi dan berurusan dengan banyak pihak sebagai konsekuensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat. Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara prosedural-administratif. Pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat. Dengan tercatat, maka akan ada data penting menyangkut status seorang warga sehingga berbagai penyelewengan status dapat dieliminasi.

Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang-undang itu yang mengatur secara administratif sebuah proses pernikahan, yaitu pencatatan pernikahan oleh institusi pencatat nikah (KUA, Kantor Urusan Agama). Diharapkan dengan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum (baik hukum Islam maupun hukum nasional).

Pernikahan yang tercatat (sesuai dengan UU no. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 tahun 1975) sesuai dengan semangat kemashlahatan yang menjadi landasan syari’at Islam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh ulama Usûl Fiqh, setiap hukum (Syarî’at) itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah (manusia), baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi.

Maslahat menurut Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, adalah suatu ketentuan yang dalam merumuskan hukum dengan menarik manfaat dan menolak mafsadat dari manusia.[20] Sedangkan al-Khawârizmi mendefinisikan mendefinisikan maslahat adalah memelihara maqâsid asy-syarî’ah dengan menolak mafsadat dari umat.[21] Al-Buti memandang memandang maslahat adalah suatu manfaat yang dikehendaki oleh syari’ untuk hamba-Nya dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[22] Asy-Syâtibî mendifinisikan maslahat sesuatu yang merujuk atau dikembalikan kepada tegaknya kehidupan manusia.[23]

Dalam hal ini Asy-Syâtibî menandaskan bahwa Syarî’at diberlakukan adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat.[24] Dengan demikian orang yang meneliti hukum (Syarî’at) akan menemukan bahwa tujuan dan permasalahan hukum adalah memelihara kehidupan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatannya dengan meraih manfaat dan menghilangkan mafsadat.[25]

Sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa secara sosiologis, nikah sirri banyak mengandung persoalan (mafsadat/mudharat). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah sirri, walaupun sah secara fiqhiyah, tetapi perlu dihindari. Karena betapa pun kemungkinan adanya madharat di kemudian hari akan lebih besar daripada kemashlalatannya.

Tetapi, bila dalam situasi darurat dan tidak ada solusi yang lebih baik daripada untuk “melakukannya”, maka nikah sirri, bahkan nikah mut’ah pun “bisa” (dalam pengertian boleh untuk sementara waktu) dilakukan dalam konteks ruang dan waktu yang terbatas.

CATATAN AKHIR:

[1]Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 291

[2]Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, (Beirut: Dâr Al-Fikr, tt..), Jilid II, hlm. 28,

[3]Ibid.

[4]Shahla Hairi, law of Desire: Tempiorery Marriage in Shi’I Iran, (New York: Syracuse, 1989), hlm. 60

[5]Murtadha Muthahhari, The Rights Women in Islam, (Teheran: WOFIS, 1981), hlm. 15

[6]HR. Muslim, hadis no.2502

[7]HR. Ibn Majah, hadis no. 1902.

[8]HR. Ahmad, hadis no. 14810

[9]HR. Muslim hadis no. 2506.

[10]HR. Muslim, hadis no. 2510; dengan matan yang sejenis diriwayatkan pula oleh Bukhari, hadis no.3894 dan 4723; Tirmidzi, hadis no. 1040; Nasa’I, hadis no. 3312; Ibn Majah, hadis no. 1951; dan Ahmad, hadis no. 558

[11]Lihat Aboebakar Aceh, Syi’ah: Rasionalisme dalam Islam, (Semarang: Ramadhani, 1980), hlm. 221

[12]Lihat Allamah M.H. Thabathaba’i, Syi’ah Islam: Asal-Usul dan Perkembangannya, Djohan Effendi (terj.), (Jakarta: PT. Pustaka Utama Graffiti, 1989), hlm. 264

[13]Ibid., hlm. 264-265.

[14]Lihat. Esposito… hlm. 136-137.

[15]A. Rahman Zaenuddin dan M. Hamdan Basyar (ed.), Syi’ah dan Politik di Indonesia, (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 112.

[16]HR. Ibn Majah, hadis no. 1846.

[17]Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, (Beirut: Dar al-Kutub, tt.), hlm. 202

[18]Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adilatuhu, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1989), hlm. 71.

[19]HR. Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad, dan Darimi.

[20]Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, (Riyad : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980), hlm. 513.

[21]Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl ilâ Tahqîq al-Haq min ‘Ilm al-Usûl , cet. I, (Surabaya : Syirkah Maktabat Ahmad bin Sa’ad Ibn Nabhan, t.t.), hlm 242.

[22]Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dawâbit al-Mahlahah fî as-Syarî’ah al-Islamîyah, cet.2, (Beirut : Muassasah ar-Risâlat , 1977), hlm. 23.

[23]Asy-Syâthibî, al-Muwâfaqât fî As-Syarî’ah, (Beirut ; Dâr al-Kutub al-Timiyyah, t.t.) II, hlm. 29.

[24]Ibid., hlm. 4.

[25]Badran Abu al-‘Ainain Badran, Ushûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236.