Carilah Ilmu Dari Sekarang Sampai Selanjutnya....???

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Selasa, 02 Maret 2010

Kisah Nikah Mut'ah

SEKALI LAGI KISAH TENTANG MUTAH PDF Print E-mail
Written by Administrator
Thursday, 28 January 2010 12:16

Oleh: Sayyid Husein Al Musawy (Ulama Najf) *

Diterjemahkan dari buku "tsumma lillah littarikh".

Suatu Ketika saya duduk bersama al-Imam al-Khau'I di kantornya, lalu dua orang pemuda masuk, sepertinya Berbeda pendapat mereka dalam satu masalah dan sepakat untuk bertanya kepada al-Imam al-Khau'I dengan harapan mendapat jawaban yang memuaskan

Salah satu dari mereka bertanya: "Sayyid, apa pendapat Tuan tentang nikah mut'ah, halal atau haram?".

Imam al-Khau'I menoleh kepada penanya, sepertinya ada sesuatu yang terlintas dalam pikirannya, seraya berkata, "Dimana kamu tinggal?"

Pemuda itu menjawab: "Saya berasal dari al-Mausol dan menetap di sini di Al-Najaf sejak dua bulan lalu".

Al-Imam bertanya: "Jadi kamu ini Sunni?".

Pemuda itu menjawab: "Ya".

Al-Imam lalu menjawab: "Nikah mut'ah halal dan haram menurut kami menurut kalian".

Lalu pemuda itu menimpali: "Saya di sini baru dua bulan, disini saya seorang perantau, mohon Tuan nikahkan anak perempuan untuk mut'ahi aku hingga aku pulang ke kampung Halamanku?!"

Sesaat, sang Imam membelalakkan matanya seraya berkata, "Saya adalah Sayyid (tokoh) dan hal ini haram dilakukan keluarga kepada para sayyid, namun keluarga halal dilakukan kepada orang-orang Syi'ah biasa", bentaknya. __________________________________________________

Pemuda itu Memandang kepada al-Sayyid al-Khau'I sambil tersenyum, dan pandangan itu menyiratkan Bahwa dia tahu Al-Khau'I Melakukan sedang taqiyyah (berkata bohong).

Kemudian, kedua pemuda tadi berdiri dan pergi, lalu saya Meminta izin kepada al-Imam al-Khau'I untuk keluar dan Mengikuti kedua pemuda tadi, saya tahu Bahwa pemuda Sunni yang bertanya sedang Berbeda pendapat dengan teman syi'ahnya masalah dalam nikah Mut ' ah apakah halal atau haram dan mereka berdua sepakat untuk bertanya kepada ulama Syiah Imam al-Khau'I.

Di tengah-tengah percakapan keduanya, tiba-tiba pemuda itu Syi'ah berteriak keras sambil berkata: "Wahai orang-orang yang bejat (tokoh ulama Syiah), kalian membolehkan Melakukan untuk diri kalian nikah mut'ah dengan anak-anak perempuan kami, kami memberitahukan kepada kalian Bahwa itu halal, lalu kalian mendekatkan diri kepada Allah dengan cara itu, namun kami mengharamkan Melakukan kalian nikah mut'ah dengan anak-anak perempuan kalian?! "

Syiah pemuda tadi berlalu sambil mencela dan mengumpat, dia bersumpah Bahwa dia akan keluar dari mazhab Syiah dan berpindah Mengikuti mazhab Ahlussunnah.

Lalu saya dekati dia untuk menenangkannya Kemudian saya bersumpah kepadanya Bahwa nikah mut'ah itu haram sembari saya jelaskan dalil-Dalilnya.

Nikah mut'ah dahulu dibolehkan di masa jahiliyyah, Ketika Islam datang hal itu dibiarkan Beberapa jam Kemudian baru diharamkan pada saat perang Khaibar, namun yang diketahui oleh kalangan mayoritas ulama Syi'ah dan fiqihnya Bahwa yang mengharamkannya adalah Umar bin Khatab, dan inilah yang diriwayatkan oleh Sebagian ulama 'Fiqih Syiah. Bahwa yang benar adalah nikah mut'ah itu diharamkan Nabi pada saat perang Khaibar. _______________________________________________________

Shalawatullahi'alaihi Amirul Mukminin berkata: "Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam pada hari Khaibar mengharamkan daging yang dicampur arak dan nikah mut'ah". (Al-tahzib 2 / 186), (Al-Istibshar 2 / 142), (Wasa'ilus Syi'ah 14/441).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar