Bagaimana Hukum Nikah Mut'ah dalam pandangan Islam?
Jika kita baca dalam beberapa buku dan kitab Islami dari berbagai mazhab Islam, kita akan jumpai bermacam-macam pendapat sekitar nikah mut’ah. Ada yang mengatakan tidak pernah ada di dalam Islam, ada juga yang mengatakan pernah ada tapi sudah dimansukh (dihapus) hukumnya; ada juga yang mengatakan ada dalam Islam dan hukumnya halal sejak zaman Nabi saw hingga hari kiamat.
Allah swt berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 24). Ini terjemahan departemen Agama RI.
Jika kita buka kitab2 tafsir, kita akan jumpai bermacam-macam pendapat ulama tentangnya. Berikut ini ringkasan dari pendapat-pendapat ulama:
Pertama: Nikah mut'ah tidak pernah ada di dalam Islam.
Kedua: Nikah mut'ah pernah ada dan dihalalkan di dalam Islam, tapi hukum halalnya dimansukh bersamaan dengan dimansukhnya ayat tersebut (An-Nisa': 24). Ini pendapat umumnya ulama Ahlussunnah. Di sini juga masih banyak lagi perbedaan pendapat di antara mereka. Ada yang mengatakan hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ada juga yang mengatakan dimansukh oleh hadis Nabi saw. Tentang ayat Al-Qur’an yang memansukhnya juga berbeda-beda pendapat di kalangan mereka.
Ketiga: Nikah mut'ah ada dalam Islam, dan hukumnya halal sejak zaman Nabi saw hingga hari kiamat, karena ayat tersebut (An-Nisa': 24) hukumnya tidak pernah dimansukh. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama dari kalangan mazhab Ahlul bait (as), dan sebagian ulama Ahlussunnah juga berpendapat seperti ini.
Dengan ringkasan pendapat-pendapat tersebut terusiklah pikiran kita, dan muncullah beberapa pertanyaan, antara lain:
1. Benarkah nikah mut’ah itu tidak pernah ada dalam Islam?
2. Mengapa para ulama Islam berbeda-beda pendapat tentang hukum nikah mut’ah?
3. Jika hukum ayat tersebut dimansukh (dihapus) oleh hadis, bukankah para ulama bersepakat bahwa hadis tidak bisa memansukh hukum ayat Al-Qur’an?
4. Jika hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ayat yang mana atau ayat apa yang memansukhnya?
5. Sebenarnya siapa yang menghapus nikah mut’ah? Allah dan Rasul-Nya atau penguasa pasca Nabi saw karena adanya suatu kasus tertentu?
6. Jika nikah mut’ah dinyatakan halal hukumnya, sifatnya rukhshah (kemudahan) dari Allah swt, atau karena dharurat?
Allah swt berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 24). Ini terjemahan departemen Agama RI.
Jika kita buka kitab2 tafsir, kita akan jumpai bermacam-macam pendapat ulama tentangnya. Berikut ini ringkasan dari pendapat-pendapat ulama:
Pertama: Nikah mut'ah tidak pernah ada di dalam Islam.
Kedua: Nikah mut'ah pernah ada dan dihalalkan di dalam Islam, tapi hukum halalnya dimansukh bersamaan dengan dimansukhnya ayat tersebut (An-Nisa': 24). Ini pendapat umumnya ulama Ahlussunnah. Di sini juga masih banyak lagi perbedaan pendapat di antara mereka. Ada yang mengatakan hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ada juga yang mengatakan dimansukh oleh hadis Nabi saw. Tentang ayat Al-Qur’an yang memansukhnya juga berbeda-beda pendapat di kalangan mereka.
Ketiga: Nikah mut'ah ada dalam Islam, dan hukumnya halal sejak zaman Nabi saw hingga hari kiamat, karena ayat tersebut (An-Nisa': 24) hukumnya tidak pernah dimansukh. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama dari kalangan mazhab Ahlul bait (as), dan sebagian ulama Ahlussunnah juga berpendapat seperti ini.
Dengan ringkasan pendapat-pendapat tersebut terusiklah pikiran kita, dan muncullah beberapa pertanyaan, antara lain:
1. Benarkah nikah mut’ah itu tidak pernah ada dalam Islam?
2. Mengapa para ulama Islam berbeda-beda pendapat tentang hukum nikah mut’ah?
3. Jika hukum ayat tersebut dimansukh (dihapus) oleh hadis, bukankah para ulama bersepakat bahwa hadis tidak bisa memansukh hukum ayat Al-Qur’an?
4. Jika hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ayat yang mana atau ayat apa yang memansukhnya?
5. Sebenarnya siapa yang menghapus nikah mut’ah? Allah dan Rasul-Nya atau penguasa pasca Nabi saw karena adanya suatu kasus tertentu?
6. Jika nikah mut’ah dinyatakan halal hukumnya, sifatnya rukhshah (kemudahan) dari Allah swt, atau karena dharurat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar