Carilah Ilmu Dari Sekarang Sampai Selanjutnya....???

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Selasa, 02 Maret 2010

Hukum Nikah Mut'ah

Bagaimana Hukum Nikah Mut'ah dalam pandangan Islam?

Jika kita baca dalam beberapa buku dan kitab Islami dari berbagai mazhab Islam, kita akan jumpai bermacam-macam pendapat sekitar nikah mut’ah. Ada yang mengatakan tidak pernah ada di dalam Islam, ada juga yang mengatakan pernah ada tapi sudah dimansukh (dihapus) hukumnya; ada juga yang mengatakan ada dalam Islam dan hukumnya halal sejak zaman Nabi saw hingga hari kiamat.

Allah swt berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 24). Ini terjemahan departemen Agama RI.

Jika kita buka kitab2 tafsir, kita akan jumpai bermacam-macam pendapat ulama tentangnya. Berikut ini ringkasan dari pendapat-pendapat ulama:
Pertama: Nikah mut'ah tidak pernah ada di dalam Islam.

Kedua: Nikah mut'ah pernah ada dan dihalalkan di dalam Islam, tapi hukum halalnya dimansukh bersamaan dengan dimansukhnya ayat tersebut (An-Nisa': 24). Ini pendapat umumnya ulama Ahlussunnah. Di sini juga masih banyak lagi perbedaan pendapat di antara mereka. Ada yang mengatakan hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ada juga yang mengatakan dimansukh oleh hadis Nabi saw. Tentang ayat Al-Qur’an yang memansukhnya juga berbeda-beda pendapat di kalangan mereka.

Ketiga: Nikah mut'ah ada dalam Islam, dan hukumnya halal sejak zaman Nabi saw hingga hari kiamat, karena ayat tersebut (An-Nisa': 24) hukumnya tidak pernah dimansukh. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama dari kalangan mazhab Ahlul bait (as), dan sebagian ulama Ahlussunnah juga berpendapat seperti ini.

Dengan ringkasan pendapat-pendapat tersebut terusiklah pikiran kita, dan muncullah beberapa pertanyaan, antara lain:
1. Benarkah nikah mut’ah itu tidak pernah ada dalam Islam?
2. Mengapa para ulama Islam berbeda-beda pendapat tentang hukum nikah mut’ah?
3. Jika hukum ayat tersebut dimansukh (dihapus) oleh hadis, bukankah para ulama bersepakat bahwa hadis tidak bisa memansukh hukum ayat Al-Qur’an?
4. Jika hukum ayat tersebut dimansukh oleh ayat Al-Qur’an, ayat yang mana atau ayat apa yang memansukhnya?
5. Sebenarnya siapa yang menghapus nikah mut’ah? Allah dan Rasul-Nya atau penguasa pasca Nabi saw karena adanya suatu kasus tertentu?
6. Jika nikah mut’ah dinyatakan halal hukumnya, sifatnya rukhshah (kemudahan) dari Allah swt, atau karena dharurat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar