Carilah Ilmu Dari Sekarang Sampai Selanjutnya....???

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Selasa, 02 Maret 2010

Menunda Menikah Karena Masih Belajar

“Menunda Nikah Karena Masih Belajar” ketegori Muslim.

Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Kategori Pernikahan

Minggu, 7 Maret 2004 17:51:45 WIB

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dita : Ada suatu tradisi yg membudaya, yaitu perempuan atau orang tua menolak lamaran orang yg melamar krn alasan ingin meyelesaikan sekolah di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan krn anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kpd orang-orang yg melakukan hal seperti itu, yg kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah.

Jawaban.
Hukum ialah bahwa hal seperti itu bertentangan dgn perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.

“Arti : Apabila datang (melamar) kpd kamu lelaki yg kamu ridhai akhlak dan (komitmen kpd) agamanya, maka kawinkanlah ia (dgn putrimu).

“Arti : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yg mempunyai kemampuan, maka menikahlah, krn menikah itu lebih dpt menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri”

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kpd saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yg menjadi wali bagi putri-putri dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tdk menolak nikah (perkawinan) dgn alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kpd calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dgn syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dgn syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dgn anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi ada perempuan yg mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yg tdk kita butuhkan ialah mrpk masalah yg masih perlu dikaji ulang.

Menurut pendpt saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dgn ia dpt membaca Al-Qur’an dan tafsirnya, dpt membaca hadits dan penjelasan (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yg memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studi tdk terdpt sesuatu yg terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dgn laki-laki) atau hal lainnya.

[ As’illah Muhimmah Ajaba ‘Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 398-399 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=412&bagian=0

Sumber Menunda Nikah Karena Masih Belajar : http://alsofwah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar